KPU Tegaskan Gelar Pilkada Serentak November, Patuhi Putusan MK Komisi Pemilihan Umum

Berita MedanTalk

Medan Talk Berita:
KPU Tegaskan Gelar Pilkada Serentak November, Patuhi Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Pilkada tetap akan digelar November 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024 Pasal 201 ayat (8).

Dia menyatakan KPU juga sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang menggariskan hari pemungutan pada 27 November.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Terkait proses memajukan jadwal Pilkada 2024 ke September yang dilakukan lewat revisi UU Pilkada, Idham enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan KPU tidak memiliki kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang.

“Dalam hal proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada,” katanya

Dia juga enggan berkomentar saat ditanya preferensi KPU secara teknis soal jadwal Pilkada 2024 antara September dan November. Saat ini, KPU juga masih dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024.

“Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada (2024)serentak,” ujarnya.

Sebelumnya,MK melarang jadwal Pilkada Serentak2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Sumber : cnnindonesia.com

KPU Tegaskan Gelar Pilkada Serentak November, Patuhi Putusan MK

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Pilkada tetap akan digelar November 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024 Pasal 201 ayat (8).

Dia menyatakan KPU juga sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang menggariskan hari pemungutan pada 27 November.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Terkait proses memajukan jadwal Pilkada 2024 ke September yang dilakukan lewat revisi UU Pilkada, Idham enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan KPU tidak memiliki kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang.

"Dalam hal proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada," katanya

Dia juga enggan berkomentar saat ditanya preferensi KPU secara teknis soal jadwal Pilkada 2024 antara September dan November. Saat ini, KPU juga masih dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024.

"Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada (2024)serentak," ujarnya.

Sebelumnya,MK melarang jadwal Pilkada Serentak2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Sumber : cnnindonesia.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medantalk berita beritamedantalk pilkada

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C3_xCYLvxIY/