KUHP Baru: Kumpul Kebo Atau Living Together Bisa Kena Pidana Mulai 2

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : KUHP Baru: Kumpul Kebo Atau Living Together Bisa Kena Pidana

Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku.

Salah satunya tentang aturan pidana terkait perzinahan dan kumpul kebo (kohabitasi) atau populer dengan nama living together.

Dalam KUHP baru, aturan perzinahan tertuang dalam Pasal 411, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.”

Sementara kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412, yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.”

Meski mengatur sanksi pidana, kedua pasal tersebut bukan delik umum. Artinya, proses hukum hanya bisa dimulai atas dasar pengaduan dari pihak tertentu, yakni:
1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
2. Orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

Pengaduan terkait pasal 411 dan 412 bahkan masih dapat dicabut kembali selama proses persidangan belum dimulai.

Penjelasan Pasal 411 memperinci bahwa perzinaan mencakup beberapa kondisi, antara lain, pria atau perempuan yang terikat perkawinan melakukan hubungan dengan pihak lain. Pria atau perempuan tidak menikah melakukan hubungan dengan seseorang yang diketahui telah menikah. Hingga pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan melakukan hubungan.

Sementara dalam Pasal 412, praktik kumpul kebo secara resmi disebut sebagai kohabitasi, yakni hidup bersama menyerupai suami istri di luar ikatan perkawinan.

Sumber: CNBC Indonesia

KUHP Baru: Kumpul Kebo Atau Living Together Bisa Kena Pidana

Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku.

Salah satunya tentang aturan pidana terkait perzinahan dan kumpul kebo (kohabitasi) atau populer dengan nama living together.

Dalam KUHP baru, aturan perzinahan tertuang dalam Pasal 411, yang menyebutkan:

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II."

Sementara kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412, yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II."

Meski mengatur sanksi pidana, kedua pasal tersebut bukan delik umum. Artinya, proses hukum hanya bisa dimulai atas dasar pengaduan dari pihak tertentu, yakni:
 1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
 2. Orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

Pengaduan terkait pasal 411 dan 412 bahkan masih dapat dicabut kembali selama proses persidangan belum dimulai.

Penjelasan Pasal 411 memperinci bahwa perzinaan mencakup beberapa kondisi, antara lain, pria atau perempuan yang terikat perkawinan melakukan hubungan dengan pihak lain. Pria atau perempuan tidak menikah melakukan hubungan dengan seseorang yang diketahui telah menikah. Hingga pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan melakukan hubungan.

Sementara dalam Pasal 412, praktik kumpul kebo secara resmi disebut sebagai kohabitasi, yakni hidup bersama menyerupai suami istri di luar ikatan perkawinan.


Sumber: CNBC Indonesia

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> kuhpbaru hukum MedanTalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DTDBaueEiJQ/