Kurir 36 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Medan

Berita Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Kurir 36 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Medan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Abdurrahman, kurir sabu 36 kilogram jaringan internasional. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Abdurrahman agar dijatuhi hukuman mati.

Pada amar putusannya hakim Abdul Hadi menyatakan bahwa Abdurrahman terbukti dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Abdurrahman di atas melakukan tindak pidana melawan hukum menerima narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer,” ucap Abdul Hadi, Rabu (17/1/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” sambungnya.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak menemukan hal yang meringankan terhadap Abdurrahman. Hakim Abdul Hadi menyebutkan bahwasanya yang dilakukan oleh Abdurrahman merupakan kejahatan luar biasa. Selain itu, Abdul Hadi menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Abdurrahman termasuk dalam kategori jaringan tindak pidana internasional.

Untuk diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Abdurrahman agar dijatuhi hukuman mati. Pada tuntutannya, Jaksa Franciskawati Nainggolan dalam menyatakan Abdurrahman terbukti bersalah dalam peredaran narkoba dan menjadi perantara narkotika jenis sabu dan diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana mati,” sambungnya.

Sumber: Detik

Kurir 36 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Medan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Abdurrahman, kurir sabu 36 kilogram jaringan internasional. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Abdurrahman agar dijatuhi hukuman mati.

Pada amar putusannya hakim Abdul Hadi menyatakan bahwa Abdurrahman terbukti dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Abdurrahman di atas melakukan tindak pidana melawan hukum menerima narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer," ucap Abdul Hadi, Rabu (17/1/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," sambungnya.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak menemukan hal yang meringankan terhadap Abdurrahman. Hakim Abdul Hadi menyebutkan bahwasanya yang dilakukan oleh Abdurrahman merupakan kejahatan luar biasa. Selain itu, Abdul Hadi menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Abdurrahman termasuk dalam kategori jaringan tindak pidana internasional.

Untuk diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Abdurrahman agar dijatuhi hukuman mati. Pada tuntutannya, Jaksa Franciskawati Nainggolan dalam menyatakan Abdurrahman terbukti bersalah dalam peredaran narkoba dan menjadi perantara narkotika jenis sabu dan diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.

Sumber: Detik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> narkoba medan berita viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C2PPtbStQJ7/

powered by webhosting terjamin