Lakukan Penistaan Agama Demi Konten Youtube, Pria di Medan Ditangkap Viral di

MedanTalk

Lakukan Penistaan Agama Demi Konten Youtube, Pria di Medan Ditangkap

Viral di media sosial video yang menunjukkan seorang pemuda diduga menistakan agama Islam. Pemuda yang diketahui warga di Kota Medan bernama Rudi Simamora itu kini telah ditangkap polisi.

Dalam video itu dia menarasikan ucapan yang menjurus ke pesan berbau SARA.

Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan telah menindaklanjuti kasus itu, pelaku pun telah diringkus pada Senin (6/11), di kediamannya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“Jadi sempat beberapa waktu lalu di video yang dibuat tersangka, sempat di posting di Youtube. Kemudian sempat tersebar kemudian tim dari Polrestatabe Medan menyelidki dan menangkap pelaku di daerah Sunggal,” kata Fathir, Jum’at (11/11)

kata Fathir pelaku telah ditahan. motifnya, melakukan hal itu demi mencari keuntungan dari konten Youtubenya.

“Motif pelaku melakukan hal ini untuk mendapatkan penghasilan dari konten yang dibuatnya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 156 Kitab Undang Undnag Hukum Pidana.

“Dengan ancaman hukuman (penjara) di atas 5 tahun,” ujar Fathir.

Sumber : www.indiespot.id

Lakukan Penistaan Agama Demi Konten Youtube, Pria di Medan Ditangkap

Viral di media sosial video yang menunjukkan seorang pemuda diduga menistakan agama Islam. Pemuda yang diketahui warga di Kota Medan bernama Rudi Simamora itu kini telah ditangkap polisi.

Dalam video itu dia menarasikan ucapan yang menjurus ke pesan berbau SARA.

Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan telah menindaklanjuti kasus itu, pelaku pun telah diringkus pada Senin (6/11), di kediamannya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“Jadi sempat beberapa waktu lalu di video yang dibuat tersangka, sempat di posting di Youtube. Kemudian sempat tersebar kemudian tim dari Polrestatabe Medan menyelidki dan menangkap pelaku di daerah Sunggal,” kata Fathir, Jum’at (11/11)

kata Fathir pelaku telah ditahan. motifnya, melakukan hal itu demi mencari keuntungan dari konten Youtubenya.

“Motif pelaku melakukan hal ini untuk mendapatkan penghasilan dari konten yang dibuatnya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 156 Kitab Undang Undnag Hukum Pidana.

“Dengan ancaman hukuman (penjara) di atas 5 tahun,” ujar Fathir.

Sumber : www.indiespot.id

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan uuite uu ite berita medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Ck2bV6-LMI9/