Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo

Medan Talk Viral Video Viral

Video Viral : Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach bersalah melanggar kode etik dan disanksi tetap nonaktif sebagai anggota DPR.

Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya ditetapkan tidak melanggar kode etik. Adies dan Uya Kuya pun diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua, Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang yang disiarkan Kompas TV, Rabu (5/11).

Kendati sama-sama diputus bersalah, Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach diganjar sanksi nonaktif dengan durasi berbeda-beda. Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan.

Sementara itu, Nafa Urbach disanksi nonaktif tiga bulan dan Eko Patrio dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama empat bulan.

Sanksi penonaktifan tersebut berlaku sejak hari putusan MKD ditetapkan, yakni Rabu (5/11). Anggota DPR ditetapkan tidak mendapat gaji atau hak keuangan selama periode nonaktif.

Sebelumnya, kelima teradu yang disidang MKD DPR telah dinonaktifkan partai masing-masing. Mereka dinonaktifkan karena menimbulkan keresahan masyarakat pada sekitar demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga awal September.

Utk Berita & video Viral follow @medantalkviral

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach bersalah melanggar kode etik dan disanksi tetap nonaktif sebagai anggota DPR.

Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya ditetapkan tidak melanggar kode etik. Adies dan Uya Kuya pun diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua, Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang yang disiarkan Kompas TV, Rabu (5/11).

Kendati sama-sama diputus bersalah, Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach diganjar sanksi nonaktif dengan durasi berbeda-beda. Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan.

Sementara itu, Nafa Urbach disanksi nonaktif tiga bulan dan Eko Patrio dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama empat bulan.

Sanksi penonaktifan tersebut berlaku sejak hari putusan MKD ditetapkan, yakni Rabu (5/11). Anggota DPR ditetapkan tidak mendapat gaji atau hak keuangan selama periode nonaktif.

Sebelumnya, kelima teradu yang disidang MKD DPR telah dinonaktifkan partai masing-masing. Mereka dinonaktifkan karena menimbulkan keresahan masyarakat pada sekitar demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga awal September.

Utk Berita & video Viral follow @medantalkviral

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita viral viralreels viralvideos MedanTalk MedanTalkViral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/reel/DQqvW3WE-vp/