Maju Pilkada Sumut, Hasan Basri Sagala Diberhentikan dari Tenaga Ahli Kemenag Tenaga

MedanTalk ID:
Maju Pilkada Sumut, Hasan Basri Sagala Diberhentikan dari Tenaga Ahli Kemenag

Tenaga Ahli Kementerian Agama (Kemenag) Hasan Basri Sagala diberhentikan dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai wakil gubernur berpasangan dengan Edy Rahmayadi di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan, pemberhentian ini dilakukan karena Hasan Basri tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

Anna menyampaikan, surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut pada 26 Agustus 2024.

Dalam diktum SK itu disebutkan, pemecatan Hasan dalam rangka tertib administrasi dan dinilai perlu untuk sanksi pemberhentian.

“Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” ucap Anna.

Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun, karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut dia diketahui telah mundur dari NU.

“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU,” tutur Anna.

Sumber: Kompas
.

Maju Pilkada Sumut, Hasan Basri Sagala Diberhentikan dari Tenaga Ahli Kemenag

Tenaga Ahli Kementerian Agama (Kemenag) Hasan Basri Sagala diberhentikan dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai wakil gubernur berpasangan dengan Edy Rahmayadi di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan, pemberhentian ini dilakukan karena Hasan Basri tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

Anna menyampaikan, surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut pada 26 Agustus 2024.

Dalam diktum SK itu disebutkan, pemecatan Hasan dalam rangka tertib administrasi dan dinilai perlu untuk sanksi pemberhentian.

“Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” ucap Anna.

Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun, karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut dia diketahui telah mundur dari NU.

“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU," tutur Anna.

Sumber: Kompas
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> HasanBasriSagala PilkadaSumut2024 Kemenag Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C_LLd0tsUm1/

powered by webhosting terjamin