MEDAN — Personel Polda Sumut menggerebek sebuah rumah di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kecamatan Helvetia, Medan digerebek personel Polda Sumut lantaran dijadikan tempat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Rumah itu digerebek polisi pada Kamis (28/9/2017) malam. Jutaan SIM bekas ditemukan dalam penggerebekan itu.
Polisi menahan tiga tersangka, RF, IR dan HR. Tersangka RF juga disebut sebut berprofesi sebagai polisi berpangkat Bripka.
Selain SIM bekas, dari rumah itu juga ditemukan komputer dan alat press laminating untuk membuat SIM palsu.
Ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Rumah tersangka juga sudah diberi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. (Yu)
[if-embed-video]
Video posted
[/if-embed-video]
Browse info, berita, cerita Medan, sharing info di Forum Medan , check Lowongan Kerja dan cara pasang iklan di web www.MedanTalk.com
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.