Mendag: Jangan Beli Kaos Harga Rp 60 Ribu Dapat Tiga, Negara Rugi!

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Mendag: Jangan Beli Kaos Harga Rp 60 Ribu Dapat Tiga, Negara Rugi!

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta pedagang pakaian tidak menjajakan barang impor ilegal. Menurutnya, barang impor ilegal membuat negara rugi.

Hal ini menyusul penindakan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Tercatat sudah dua kali penindakan dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar dan Rp 46,18 miliar.

Atas penindakan tersebut, Mendag Zulkifli meminta masyarakat tak membeli produk-produk ilegal di pasaran. Meski, dia menegaskan toko ritel bukan jadi sasaran penindakan satgas.

Dia meminta masyarakat tidak membeli barang dengan harga murah. Misalnya, 3 buah pakaian seharga Rp 60 ribu. Menurutnya, itu mengindikasikan barang yang dijual merupakan barang impor ilegal.

Artinya, tidak ada sumbangan yang disetorkan ke negara. Baik dalam bentuk pajak maupun bea masuk atas produk impor.

“Contoh, misalnya bapak ibu di pasar beli kaos dari luar negeri Rp 60 ribu (dapat) 3, nah itu pasti gak bener. Karena tips kaos masuk itu Rp 60 ribu, bea-nya masuk ke negara, Rp 60 ribu bea masuk dipastikan satu kaos Rp 60 ribu,” paparnya.

“Jadi kalau kita beli baju kaos 50 ribu di mal ya dari luar, jangan bangga dong itu pasti masuknya gak benar. Apa yang diberikan ke negata kan gak ada pemasukan. Harusnya 60 ribu masuk ke negara, enggak ada,” sambung Mendag Zulkifli Hasan.

Ingat FOLLOW agar tidak ketinggalan berita/cerita seru di @medantalk

Sumber: liputan6

Mendag: Jangan Beli Kaos Harga Rp 60 Ribu Dapat Tiga, Negara Rugi!

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta pedagang pakaian tidak menjajakan barang impor ilegal. Menurutnya, barang impor ilegal membuat negara rugi.

Hal ini menyusul penindakan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Tercatat sudah dua kali penindakan dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar dan Rp 46,18 miliar.

Atas penindakan tersebut, Mendag Zulkifli meminta masyarakat tak membeli produk-produk ilegal di pasaran. Meski, dia menegaskan toko ritel bukan jadi sasaran penindakan satgas.

Dia meminta masyarakat tidak membeli barang dengan harga murah. Misalnya, 3 buah pakaian seharga Rp 60 ribu. Menurutnya, itu mengindikasikan barang yang dijual merupakan barang impor ilegal.

Artinya, tidak ada sumbangan yang disetorkan ke negara. Baik dalam bentuk pajak maupun bea masuk atas produk impor.

“Contoh, misalnya bapak ibu di pasar beli kaos dari luar negeri Rp 60 ribu (dapat) 3, nah itu pasti gak bener. Karena tips kaos masuk itu Rp 60 ribu, bea-nya masuk ke negara, Rp 60 ribu bea masuk dipastikan satu kaos Rp 60 ribu,” paparnya.

“Jadi kalau kita beli baju kaos 50 ribu di mal ya dari luar, jangan bangga dong itu pasti masuknya gak benar. Apa yang diberikan ke negata kan gak ada pemasukan. Harusnya 60 ribu masuk ke negara, enggak ada,” sambung Mendag Zulkifli Hasan.

Ingat FOLLOW agar tidak ketinggalan berita/cerita seru di @medantalk 

Sumber: liputan6

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita ekonomi nasional bisnis mendag zulkiflihasan impor pajak beacukai

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/reel/C-Wx7PSJhKL/