Berita Medan Talk : Mensos: Penggalangan Dana Tanpa Izin Pemerintah Bisa Kena Denda dan Kurungan 3 Bulan
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut ada konsekuensi hukum apabila suatu lembaga, kelompok, atau perorangan melakukan penggalangan dana, namun tidak izin dengan pemerintah.
Gus Ipul mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
“Jadi, setiap pengumpul uang dan barang itu harus meminta izin. Nanti, kalau tidak memiliki izin bisa kena denda dan kurungan 3 bulan,” kata Gus Ipul dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (10/12/2025).
Kendati demikian, Gus Ipul menegaskan, terkait untuk bantuan bencana, perizinan penggalangan dana bisa dilakukan menyusul.
“Saya perjelas dulu, untuk bantuan bencana izinnya diperbolehkan untuk menyusul beserta laporan-laporannya, seperti yang dilakukan Mas Rama (Muhammad Rizal Ramadhan) ini, tidak masalah, karena ini dilakukan dalam rangka kedaruratan,” ucap Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan alasan penggalangan dana perlu mengajukan izin kepada pemerintah semata-mata untuk kredibilitas dan akuntabilitas penggalang dana, serta agar bisa dipertanggungjawabkan.
Ia pun membeberkan proses pengajuan perizinan penggalagan dana kepada pemerintah harus diawali dengan pengajuan perizinan melalui yayasan atau melalui lembaga-lembaga berbadan hukum.
“Tidak repot daftarnya, bisa lewat online tetapi harus mendapat rekomendasi dari dinas sosial setempat,” ucapnya.
Dengan pelaporan tersebut, apabila dana terkumpul, nantinya bisa diketahui dari mana dan kepada siapa dana tersebut disalurkan.
“Apabila dana yang terkumpul di bawah Rp500 juta, pelaporannya cukup dengan audit intern. Tapi kalau di atas Rp500 juta, itu harus menggunakan akuntan publik,” tuturnya.
“Semuanya itu untuk supaya ada semacan pertanggungjawaban secara bersama oleh kita semua.”
sumber : kompastv
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalk bantuan donasi
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin
Sumber: https://www.instagram.com/p/DSMDBi1EhuT/