Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi bagian dari struktur di kementerian yang bermotto Ikhlas Beramal ini. Menurut Nursyam selaku sekjen Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan terbitnya PMA tentang Ortaker ini, maka tugas Kemenag berikutnya adalah melakukan pengisian jabatan

MedanTalk

Medan Talk: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi bagian dari struktur di kementerian yang bermotto Ikhlas Beramal ini.

Menurut Nursyam selaku sekjen Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan terbitnya PMA tentang Ortaker ini, maka tugas Kemenag berikutnya adalah melakukan pengisian jabatan

View in Instagram ⇒

Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan