Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintah mengeluarkan formulasi baru pada perhitungan upah

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintah mengeluarkan formulasi baru pada perhitungan upah minimum 2023. Perhitungan yang sedianya menggunakan aturan PP 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.
Ida menjelaskan berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui PP 36 Tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakomodir dampak kondisi sosioekonomi masyarakat.

Upah minimum 2022 dinilai tak seimbang dengan laju kenaikan harga barang dan mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal ini dikhawatirkan akan terjadi kembali di 2023, maka dari itu pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum tahun 2023.

“Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum di 2023 melalui Permenaker 18 2022 tentang penetapan upah minimum 2023,” ungkap Ida dalam keterangan video di saluran YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Senin (21/11/2022).

Ida menegaskan perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan kepada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Lebih lanjut, Ida juga menyampaikan kenaikan nilai upah minimum 2023 tak melebihi 10%.

“Yang perlu diperhatikan penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota tak melebihi 10%,” jelas Ida.

Sumber : detik.com

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintah mengeluarkan formulasi baru pada perhitungan upah minimum 2023. Perhitungan yang sedianya menggunakan aturan PP 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.
Ida menjelaskan berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui PP 36 Tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakomodir dampak kondisi sosioekonomi masyarakat.

Upah minimum 2022 dinilai tak seimbang dengan laju kenaikan harga barang dan mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal ini dikhawatirkan akan terjadi kembali di 2023, maka dari itu pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum tahun 2023.

"Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum di 2023 melalui Permenaker 18 2022 tentang penetapan upah minimum 2023," ungkap Ida dalam keterangan video di saluran YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Senin (21/11/2022).

Ida menegaskan perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan kepada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Lebih lanjut, Ida juga menyampaikan kenaikan nilai upah minimum 2023 tak melebihi 10%.

"Yang perlu diperhatikan penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota tak melebihi 10%," jelas Ida.

Sumber : detik.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> menaker upahminimum medantalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/ClN2NaDPif6/