MK menerima gugatan judicial review (JC) yang dilayangkan Warga Jakarta Barat (Jakbar) Irfan Kamil terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Gugatan perkara dengan Nomor 93/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022, telah tedaftar pada 22 September 2022 lalu melalui Kuasa Hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.
Irfan yang seorang wartawan, menilai jika UU LLAJ tidak jelas menyebutkan siapa yang bertanggung jawab apabila ada kecelakaan yang diakibatkan karena jalan rusak.
“Pangkal judicial review itu karena banyak kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak. Korbannya luka ringan hingga ada yang tewas. Tapi tidak ada penyelenggara jalan yang bisa dimintai pertanggungjawaban karena kecelakaan itu,” kata Irfan dalam keterangannya, Senin (26/9).
Karenanya, Irfan Kamil meminta pasal di UU LLAJ diperjelas oleh MK. Pasal yang dimaksud yaitu, Pasal 273 ayat (1).
“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.
“Penjelasan Pasal 273, yang menyatakan, Cukup Jelas.”
Namun, tidak dijelaskan siapa penyelenggara jalan yang dimaksud, termasuk pada bagian penjelasan Pasal 273. Tidak dijelaskan siapa Penyelenggara Jalan yang akan menerima sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Ketidakjelasan UU itu, mengakibatkan kecelakaan makin banyak. Oleh sebab tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban di kasus itu,” sebutnya.
Dengan begitu yang bertanggungjawab adalah, pertama Penyelenggara Jalan Umum Nasional yang bertanggungjawab adalah Menteri. Kedua Penyelenggara Jalan Provinsi adalah Pemerintah Daerah Gubernur, dan ketiga Penyelenggara Jalan Kabupaten/Kota yang bertangungjawab adalah Bupati/Walikota.
Irfan Kamil meminta Menteri dan Kepala Daerah segera memperbaiki jalan rusak maksimal 10 hari sejak kejadian/pelaporan. Bila tidak maka akan dipenjara.
Sumber: merdeka.com
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> jakarta berita medantalkviral jalanrusak mk
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Sumber: https://www.instagram.com/p/Ci__1Z_Bhkn/