MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap praktik pernikahan beda agama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta pada Senin.

Permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 itu diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dan tercatat dengan Nomor Perkara 212/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK secara tegas menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang dipantau secara daring.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Menurut Mahkamah, isu tersebut telah berulang kali diputus dan dinyatakan konstitusional dalam putusan-putusan sebelumnya.

Mahkamah menegaskan pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, kemudian dipertegas kembali melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

MK menilai meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan tersebut pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan yang telah dinyatakan konstitusional berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara a quo. Hingga kini, Mahkamah juga menegaskan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

“Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

“Kalau mau nikah cari yang sama-sama mau ya, jangan cuma kamu aja yang mau”

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap praktik pernikahan beda agama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta pada Senin.

Permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 itu diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dan tercatat dengan Nomor Perkara 212/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK secara tegas menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang dipantau secara daring.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Menurut Mahkamah, isu tersebut telah berulang kali diputus dan dinyatakan konstitusional dalam putusan-putusan sebelumnya.

Mahkamah menegaskan pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, kemudian dipertegas kembali melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

MK menilai meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan tersebut pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan yang telah dinyatakan konstitusional berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara a quo. Hingga kini, Mahkamah juga menegaskan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

“Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
---

"Kalau mau nikah cari yang sama-sama mau ya, jangan cuma kamu aja yang mau"

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita nikah nikahbedaagama medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DUR_OtFElqd/