MK Tolak Permohonan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Mahkamah Konstitusi (MK) menolak

Berita

Medan Talk:
MK Tolak Permohonan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Uji materi Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tersebut diajukan Arifin Purwanto seorang advokat. Dalam petitumnya, dia meminta masa berlaku SIM diubah dari lima tahun dan bisa diperpanjang, menjadi berlaku seumur hidup.

Amar putusan judicial review itu dibacakan Anwar Usman Ketua MK, siang hari ini, Kamis (14/9/2023), dalam sidang terbuka, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menilai gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sehingga, permohonan ditolak untuk seluruhnya.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Anwar.

Dalil pemohon yang meminta masa berlaku SIM seumur hidup sama seperti KTP elektronik, tidak bisa diterima karena dua dokumen tersebut berbeda fungsinya.

Enny Nurbaningsih Hakim Konstitusi menjelaskan, SIM merupakan dokumen yang mewajibkan pemohonnya memiliki kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Selain itu, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan data pada registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian,” ungkapnya.

Sementara, KTP elektronik berfungsi sebagai identitas kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon KTP elektronik tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM.

Mengenai masa perpanjangan SIM per lima tahun, MK menilai hal itu cukup beralasan karena pemilik SIM perlu dievaluasi dan diawasi kondisi kesehatan jasmani, rohani serta kompetensi mengemudikan kendaraan.

“Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” imbuhnya.

MK Tolak Permohonan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Uji materi Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tersebut diajukan Arifin Purwanto seorang advokat. Dalam petitumnya, dia meminta masa berlaku SIM diubah dari lima tahun dan bisa diperpanjang, menjadi berlaku seumur hidup.

Amar putusan judicial review itu dibacakan Anwar Usman Ketua MK, siang hari ini, Kamis (14/9/2023), dalam sidang terbuka, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menilai gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sehingga, permohonan ditolak untuk seluruhnya.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Anwar.

Dalil pemohon yang meminta masa berlaku SIM seumur hidup sama seperti KTP elektronik, tidak bisa diterima karena dua dokumen tersebut berbeda fungsinya.

Enny Nurbaningsih Hakim Konstitusi menjelaskan, SIM merupakan dokumen yang mewajibkan pemohonnya memiliki kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Selain itu, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan data pada registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian,” ungkapnya.

Sementara, KTP elektronik berfungsi sebagai identitas kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon KTP elektronik tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM.

Mengenai masa perpanjangan SIM per lima tahun, MK menilai hal itu cukup beralasan karena pemilik SIM perlu dievaluasi dan diawasi kondisi kesehatan jasmani, rohani serta kompetensi mengemudikan kendaraan.

“Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita SIM MasaBerlaku MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/CxNawfUOJBs/