MK Tolak Syarat Capres Minimal S1, Dianggap Batasi Hak Warga Negara Mahkamah

Cerita MedanTalk

Cerita Medan Talk : MK Tolak Syarat Capres Minimal S1, Dianggap Batasi Hak Warga Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Kamis (18/7/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, soal kualifikasi pendidikan untuk syarat nyapres telah diatur dalam UU Pemilu yang merujuk pada Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Hal ini tertuang dalam Pasal 169, Pasal 170, dan Pasal 171 UU Pemilu yang menjelaskan syarat nyapres paling rendah tamatan sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliah (MA), atau sederajat.

Karena pasal tersebut sudah mengakomodasi mandat UUD 1945, pemaknaan baru dinilai tidak perlu.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru (harus S1) demikian justru mempersempit peluang, sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden,” ucap Ridwan.

Selain itu, MK juga menilai pasal syarat minimal pendidikan untuk capres-cawapres minimal SMA tidak menutup partai politik untuk mencalonkan capres-cawapres dari latar pendidikan yang lebih tinggi.

Sebelumnya, pemohon uji materi, Hanter Oriko Siregar, menyatakan pendidikan setingkat SMA hanya memberikan pengetahuan umum dan tidak membekali peserta didik dengan pemahaman yang komprehensif tentang tata kelola negara.

Menurut dia, materi mengenai fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta kemampuan analisis kritis terhadap isu-isu global, hanya diperoleh di jenjang pendidikan tinggi.

Permohonan ini juga menyoroti bahwa presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Dengan demikian, kemampuan intelektual dan pengetahuan yang mendalam sangat penting untuk mengemban amanah tersebut.

MK Tolak Syarat Capres Minimal S1, Dianggap Batasi Hak Warga Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Kamis (18/7/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, soal kualifikasi pendidikan untuk syarat nyapres telah diatur dalam UU Pemilu yang merujuk pada Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Hal ini tertuang dalam Pasal 169, Pasal 170, dan Pasal 171 UU Pemilu yang menjelaskan syarat nyapres paling rendah tamatan sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliah (MA), atau sederajat.

Karena pasal tersebut sudah mengakomodasi mandat UUD 1945, pemaknaan baru dinilai tidak perlu.

"Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru (harus S1) demikian justru mempersempit peluang, sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden," ucap Ridwan.

Selain itu, MK juga menilai pasal syarat minimal pendidikan untuk capres-cawapres minimal SMA tidak menutup partai politik untuk mencalonkan capres-cawapres dari latar pendidikan yang lebih tinggi.

Sebelumnya, pemohon uji materi, Hanter Oriko Siregar, menyatakan pendidikan setingkat SMA hanya memberikan pengetahuan umum dan tidak membekali peserta didik dengan pemahaman yang komprehensif tentang tata kelola negara.

Menurut dia, materi mengenai fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta kemampuan analisis kritis terhadap isu-isu global, hanya diperoleh di jenjang pendidikan tinggi.

Permohonan ini juga menyoroti bahwa presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Dengan demikian, kemampuan intelektual dan pengetahuan yang mendalam sangat penting untuk mengemban amanah tersebut.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Cerita MedanTalk

Silakan cek cerita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DMPp9VPSAbP/