MK Tolak Uji Materi soal Batas Usia Pelamar Kerja Mahkamah Konstitusi (MK)

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : MK Tolak Uji Materi soal Batas Usia Pelamar Kerja

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh seorang warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan.

Dalam perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 itu, pemohon mempermasalahkan aturan dalam pasal tersebut karena dianggap memunculkan diskriminasi.

Sebab, pihak perusahaan atau pemberi kerja dapat mengatur batas usia tertentu bagi pelamar pekerjaan. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (30/7/2024) kemarin.

Namun, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa penentuan syarat usia, pengalaman, maupun latar belakang pendidikan dari pihak pemberi kerja saat mencari tenaga kerja bukanlah bentuk diskriminasi. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, tindakan diskriminatif terjadi apabila ada pihak pemberi kerja membeda-bedakan antara suku, ras atau etnis, agama ataupun golongan tertentu saat mencari tenaga kerja. Batasan bentuk diskriminasi itu juga telah diatur dalam Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” ucap Arief.

Selain itu, lanjut Arief, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah diatur secara tegas dalam dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan. Meski begitu, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara para hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan Leonardo untuk sebagian. Sebab, norma pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari kerja. Sebab terdapat frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” yang membuat pihak pemberi kerja mempertimbangkan hal-hal subyektif.

MK Tolak Uji Materi soal Batas Usia Pelamar Kerja

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh seorang warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan.

Dalam perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 itu, pemohon mempermasalahkan aturan dalam pasal tersebut karena dianggap memunculkan diskriminasi.

Sebab, pihak perusahaan atau pemberi kerja dapat mengatur batas usia tertentu bagi pelamar pekerjaan. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (30/7/2024) kemarin.

Namun, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa penentuan syarat usia, pengalaman, maupun latar belakang pendidikan dari pihak pemberi kerja saat mencari tenaga kerja bukanlah bentuk diskriminasi. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, tindakan diskriminatif terjadi apabila ada pihak pemberi kerja membeda-bedakan antara suku, ras atau etnis, agama ataupun golongan tertentu saat mencari tenaga kerja. Batasan bentuk diskriminasi itu juga telah diatur dalam Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” ucap Arief.

Selain itu, lanjut Arief, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah diatur secara tegas dalam dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan. Meski begitu, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara para hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan Leonardo untuk sebagian. Sebab, norma pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari kerja. Sebab terdapat frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” yang membuat pihak pemberi kerja mempertimbangkan hal-hal subyektif.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/reel/C-FVaPZsa5P/