MUI: Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat, Begini Ketentuannya Majelis Ulama Indonesia

Berita MedanTalk

Medan Talk Berita:
MUI: Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat, Begini Ketentuannya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa Youtuber dan Selebgram atau influencer hukumnya wajib untuk berzakat. Hal itu diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya.

Forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan. Di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

“Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” ujarnya.

Jika belum mencapai nisab, penghasilan dikumpulkan selama satu tahun. Kemudian, dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Apabila terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” tutur Asrorun Niam Sholeh.

Dia juga menegaskan bahwa penghasilan dari Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram.

Follow agar tidak ketinggalan berita/cerita seru @medantalk

Sumber: pikiranrakyat

MUI: Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat, Begini Ketentuannya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa Youtuber dan Selebgram atau influencer hukumnya wajib untuk berzakat. Hal itu diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

“Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya.

Forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan. Di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

“Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” ujarnya.

Jika belum mencapai nisab, penghasilan dikumpulkan selama satu tahun. Kemudian, dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Apabila terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” tutur Asrorun Niam Sholeh.

Dia juga menegaskan bahwa penghasilan dari Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram.

Follow agar tidak ketinggalan berita/cerita seru @medantalk 

Sumber: pikiranrakyat

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita mui fatwa nasional youtuber selebgram influencer kontenkreator

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7tsnAqvpDv/