Mulai Tahun Depan, Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Ini Kata Korlantas

Berita MedanTalk

Medan Talk Berita:
Mulai Tahun Depan, Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Ini Kata Korlantas

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2025.

Hal itu dilakukan untuk mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.

Kebijakan single data ini juga telah dilakukan melalui pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, rencana NIK jadi nomor SIM tersebut akan dilaksanakan mulai 2025.

“Insyaallah tahun depan, kita kan harus tertib. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan,” ujar Yusri, Jumat (24/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

“Nah, polisi sudah antusias dengan single data. Single data itu, misalnya, buka NIK langsung keluar (informasi) KTP dan SIM, itu namanya single data lebih praktis,” lanjutnya.

Diberlakukan Bertahap

Yusri menegaskan, pergantian nomor SIM menjadi NIK KTP hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.

“Nanti pas diperpanjang atau bikin SIM baru (baru pakai NIK). Misalnya jika tahun depan saya berlakukan tapi SIM mati tahun 2027, ya 2027 baru pakai (NIK),” paparnya.

Yusri memastikan, kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK bukan berarti masyarakat harus membuat SIM di domisili sesuai KTP.

Menurutnya, selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.

“Bebas, kamu kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamatmu tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang,” tutur Yusri.

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun sejak diterbitkan.

Mulai Tahun Depan, Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Ini Kata Korlantas

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2025.

Hal itu dilakukan untuk mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.

Kebijakan single data ini juga telah dilakukan melalui pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, rencana NIK jadi nomor SIM tersebut akan dilaksanakan mulai 2025.

"Insyaallah tahun depan, kita kan harus tertib. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan," ujar Yusri, Jumat (24/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Nah, polisi sudah antusias dengan single data. Single data itu, misalnya, buka NIK langsung keluar (informasi) KTP dan SIM, itu namanya single data lebih praktis," lanjutnya.

Diberlakukan Bertahap

Yusri menegaskan, pergantian nomor SIM menjadi NIK KTP hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.

"Nanti pas diperpanjang atau bikin SIM baru (baru pakai NIK). Misalnya jika tahun depan saya berlakukan tapi SIM mati tahun 2027, ya 2027 baru pakai (NIK)," paparnya.

Yusri memastikan, kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK bukan berarti masyarakat harus membuat SIM di domisili sesuai KTP.

Menurutnya, selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.

"Bebas, kamu kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamatmu tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang," tutur Yusri.

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun sejak diterbitkan.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7WIqEivGZu/