Nikah Lagi walau Masih Bersuami, Wanita di Lampung Ditangkap Polisi Seorang pria

Berita Informasi Medan Talk Viral Viral

MedanTalk Viral:
Nikah Lagi walau Masih Bersuami, Wanita di Lampung Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial AD (42), warga Kampung Ujung Gung Ilir Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, melaporkan istrinya YL (32) ke polisi. Perempuan itu dipidanakan karena menikah lagi.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mengatakan, YL diduga menikah lagi dengan laki-laki lain berinisial MT sebelum bercerai dengan AD yang merupakan suami sahnya. Dia dilaporkan AD ke polisi pada Sabtu (14/11/2022).

“Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati, karena sang istri menikah lagi,” kata Dailami, Senin (30/1).

Menerima laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Desa Kantong Menggala Mas Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Tersangka YL melangsungkan pernikahan yang ketiga dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yang pertama, serta membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa siap mempertanggungjawabkan perkawinannya,” ujar Dailami.

“Sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda. Padahal dianya masih terikat perkawinan sah dengan Korban AD (40) sejak tahun 2020 (perkawinan ke 2),” sambungnya.

YL langsung ditangkap setelah diperiksa di Polres Tulang Bawang, Senin (30/1) sekira pukul 10.00 WIB. “Kronologi penangkapan pada Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, saudari YL datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, mengakui perbuatannya,” jelas Dailami.

“Kemudian dilakukan gelar perkara yang menetapkan status saksi YL menjadi tersangka. Pukul 14.00 Wib, telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulang Bawang Barat,” tambahnya.

Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sumber: merdeka.com

Nikah Lagi walau Masih Bersuami, Wanita di Lampung Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial AD (42), warga Kampung Ujung Gung Ilir Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, melaporkan istrinya YL (32) ke polisi. Perempuan itu dipidanakan karena menikah lagi.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mengatakan, YL diduga menikah lagi dengan laki-laki lain berinisial MT sebelum bercerai dengan AD yang merupakan suami sahnya. Dia dilaporkan AD ke polisi pada Sabtu (14/11/2022).

"Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati, karena sang istri menikah lagi," kata Dailami, Senin (30/1).

Menerima laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Desa Kantong Menggala Mas Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Tersangka YL melangsungkan pernikahan yang ketiga dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yang pertama, serta membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa siap mempertanggungjawabkan perkawinannya," ujar Dailami.

"Sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda. Padahal dianya masih terikat perkawinan sah dengan Korban AD (40) sejak tahun 2020 (perkawinan ke 2)," sambungnya.

YL langsung ditangkap setelah diperiksa di Polres Tulang Bawang, Senin (30/1) sekira pukul 10.00 WIB. "Kronologi penangkapan pada Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, saudari YL datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, mengakui perbuatannya," jelas Dailami.

"Kemudian dilakukan gelar perkara yang menetapkan status saksi YL menjadi tersangka. Pukul 14.00 Wib, telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulang Bawang Barat," tambahnya.

Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sumber: merdeka.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> lampung berita medantalkviral polrestulangbawang

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CoEf0NCBDbA/