Oknum Polisi Viral Diduga Pungli di Medan, Dapat Patsus 30 Hari Sebuah

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Oknum Polisi Viral Diduga Pungli di Medan, Dapat Patsus 30 Hari

Sebuah video di media sosial viral atas tindakan seorang oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara motor hanya karena kendaraan tersebut memiliki satu spion.

Kabarnya, peristiwa memalukan ini terjadi pada Rabu siang (25/6/2025), di seberang sekolah, Jalan Palang Merah, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit yang beredar luas terlihat jelas interaksi mencurigakan antara sang oknum dan pengendara wanita.

Pengendara wanita berjaket abu-abu dan helm hitam, dihentikan polisi berpakaian sipil mengenakan jaket krem dan helm putih, yang mengendarai Honda Beat merah berplat BK 6223 AEH.

Bukannya melakukan tilang resmi, oknum tersebut justru meminta uang secara diam-diam dan diberi Rp 100 ribu, tanpa satu pun lembar tilang dikeluarkan.

Kapolrestabes Medan melalui Kasatlantas AKBP I Made Parwita membenarkan kejadian tersebut. “Oknum tersebut adalah Aiptu RH, anggota Polantas. Sekarang sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan Propam,” tegas Made, Rabu malam.

Aiptu RH kini telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 huruf d dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

“Dia mengaku sedang menilang, tapi prosedurnya keliru. Tidak ada surat tilang, tidak ada Briva, dan malah langsung minta uang di tempat,” ujar AKBP Made.

Oknum Polisi Viral Diduga Pungli di Medan, Dapat Patsus 30 Hari

Sebuah video di media sosial viral atas tindakan seorang oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara motor hanya karena kendaraan tersebut memiliki satu spion.

Kabarnya, peristiwa memalukan ini terjadi pada Rabu siang (25/6/2025), di seberang sekolah, Jalan Palang Merah, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit yang beredar luas terlihat jelas interaksi mencurigakan antara sang oknum dan pengendara wanita.

Pengendara wanita berjaket abu-abu dan helm hitam, dihentikan polisi berpakaian sipil mengenakan jaket krem dan helm putih, yang mengendarai Honda Beat merah berplat BK 6223 AEH.

Bukannya melakukan tilang resmi, oknum tersebut justru meminta uang secara diam-diam dan diberi Rp 100 ribu, tanpa satu pun lembar tilang dikeluarkan.

Kapolrestabes Medan melalui Kasatlantas AKBP I Made Parwita membenarkan kejadian tersebut. “Oknum tersebut adalah Aiptu RH, anggota Polantas. Sekarang sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan Propam,” tegas Made, Rabu malam.

Aiptu RH kini telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 huruf d dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

“Dia mengaku sedang menilang, tapi prosedurnya keliru. Tidak ada surat tilang, tidak ada Briva, dan malah langsung minta uang di tempat,” ujar AKBP Made.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DLWSv_USIal/