Ombudsman Larang Sekolah Jual Bahan & Baju Seragam Ombudsman RI Perwakilan NTB

Berita Medan Talk Viral

Berita Viral: Ombudsman Larang Sekolah Jual Bahan & Baju Seragam

Ombudsman RI Perwakilan NTB ingatkan sekolah-sekolah untuk tidak menjual baju seragam maupun bahan seragam siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian bahan atau baju seragam sebagai syarat wajib daftar ulang.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna mengatakan, praktik berjualan bahan dan baju seragam banyak ditemukan dan dikeluhkan masyarakat pada PPDB tahun lalu di sekolah maupun madrasah.

“Bahkan, pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang,” kata Arya, dikutip dari laman Ombudsman RI, Senin (1/7/2024).

Arya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.

Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.

Arya menambahkan, pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 pasal 12 ayat 1.

Pada pasal 12 ayat 2 Permendikbud tersebut, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat maksimal dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Bantuan pengadaan pakaian seragam ini diprioritaskan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Sumber: Detik

Ombudsman Larang Sekolah Jual Bahan & Baju Seragam

Ombudsman RI Perwakilan NTB ingatkan sekolah-sekolah untuk tidak menjual baju seragam maupun bahan seragam siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian bahan atau baju seragam sebagai syarat wajib daftar ulang.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna mengatakan, praktik berjualan bahan dan baju seragam banyak ditemukan dan dikeluhkan masyarakat pada PPDB tahun lalu di sekolah maupun madrasah.

"Bahkan, pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang," kata Arya, dikutip dari laman Ombudsman RI, Senin (1/7/2024).

Arya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.

Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.

Arya menambahkan, pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 pasal 12 ayat 1.

Pada pasal 12 ayat 2 Permendikbud tersebut, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat maksimal dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Bantuan pengadaan pakaian seragam ini diprioritaskan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Sumber: Detik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Ombudsman Sekolah Seragam Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C84ZBhFMVwV/