Panglima TNI Janji Tindak Pidana Tentara Tendang Suporter Arema: Itu di Luar

Berita Informasi MedanTalk

Panglima TNI Janji Tindak Pidana Tentara Tendang Suporter Arema: Itu di Luar Kewenangan, Berlebihan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan tentara yang melakukan ‘tendangan Kungfu’ ke supporter Arema FC akan ditindak secara pidana.

“Yang viral itu sangat jelas, tindakan di luar kewenangan, kalo KUHP Pasal 126 sudah kena,” ucap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Ikhsan Wangga, Senin (3/10/2022).

Dalam keterangannya, Jenderal Andika memastikan tidak akan mengarahkan kasus tentara lakukan tendangan ala Kungfu ke supporter sebagai pelanggaran disiplin.

Bagi Jenderal Andika, tindakan tentara yang melakukan tendangan Kungfu ke supporter Arema FC di Stadion Kanjuhuran sudah berlebihan.

Bahkan, Jenderal Andika siap menindak tegas tentara-tentara lain yang jelas-jelas melakukan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan.

“Karena itu sudah berlebih, karena itu apabila ada video-video lain, yang beredar ada beberapa 2 – 3 versi, tapi kalau ada video lain yang memperlihatkan secara clear kita akan bisa menindak lanjuti sebanyak mungkin,” kata dia menegaskan.

“Karena tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan, terlihat di video.”

Apalagi, sambung Jenderal Andika, tentara yang melakukan tendangan Kungfu kepada supporter Arema FC bukan karena membela diri apalagi merespons serangan.

“Kalau yang dilihat viral kemarin kan bukan mempertahankan diri atau misalnya itu termasuk bagi saya ke tindak pidana, orang lagi tidak berhadapan tapi diserang,” kata Jenderal Andika.

Jenderal Andika berjanji akan menuntaskan perihal tentara yang melakukan tendangan Kungfu ke supporter Arema FC hingga besok sore.

“Kami tuntaskan sampai besok sore, kita janji esok sore sambil nunggu apabila ada video lain dikirim ke kami, siapa tau ada penonton yang saat itu ambil video bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum,” tegas Jenderal Andika.

“Ke Puspen boleh, ke saya langsung boleh, rekan media tahu, ini bukan etik tapi ke pidana, kita liat pasalnya, tiap pasal ada ancaman hukuman.”

Sumber: kompasTV

Panglima TNI Janji Tindak Pidana Tentara Tendang Suporter Arema: Itu di Luar Kewenangan, Berlebihan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan tentara yang melakukan 'tendangan Kungfu' ke supporter Arema FC akan ditindak secara pidana.

"Yang viral itu sangat jelas, tindakan di luar kewenangan, kalo KUHP Pasal 126 sudah kena,” ucap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Ikhsan Wangga, Senin (3/10/2022).

Dalam keterangannya, Jenderal Andika memastikan tidak akan mengarahkan kasus tentara lakukan tendangan ala Kungfu ke supporter sebagai pelanggaran disiplin.

Bagi Jenderal Andika, tindakan tentara yang melakukan tendangan Kungfu ke supporter Arema FC di Stadion Kanjuhuran sudah berlebihan.

Bahkan, Jenderal Andika siap menindak tegas tentara-tentara lain yang jelas-jelas melakukan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan.

“Karena itu sudah berlebih, karena itu apabila ada video-video lain, yang beredar ada beberapa 2 - 3 versi, tapi kalau ada video lain yang memperlihatkan secara clear kita akan bisa menindak lanjuti sebanyak mungkin,” kata dia menegaskan.

“Karena tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan, terlihat di video.”

Apalagi, sambung Jenderal Andika, tentara yang melakukan tendangan Kungfu kepada supporter Arema FC bukan karena membela diri apalagi merespons serangan.

“Kalau yang dilihat viral kemarin kan bukan mempertahankan diri atau misalnya itu termasuk bagi saya ke tindak pidana, orang lagi tidak berhadapan tapi diserang,” kata Jenderal Andika.

Jenderal Andika berjanji akan menuntaskan perihal tentara yang melakukan tendangan Kungfu ke supporter Arema FC hingga besok sore.

“Kami tuntaskan sampai besok sore, kita janji esok sore sambil nunggu apabila ada video lain dikirim ke kami, siapa tau ada penonton yang saat itu ambil video bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum,” tegas Jenderal Andika.

“Ke Puspen boleh, ke saya langsung boleh, rekan media tahu, ini bukan etik tapi ke pidana, kita liat pasalnya, tiap pasal ada ancaman hukuman.”

Sumber: kompasTV

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita nasional arema tni panglimatni olahraga kanjuruhan malang

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CjRtzolsJC8/

Leave a Reply