Panji Gumilang Bebas dari Lapas Indramayu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji

Berita Medan Talk Viral

Berita Viral: Panji Gumilang Bebas dari Lapas Indramayu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, bebas dari tahanan hari ini, Rabu (17/7/2024). Panji menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara terkait kasus penodaan agama.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, membenarkan pembebasan kliennya itu.

“Iya, doakan semoga lancar,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Soal apa yang akan dilakukan Panji setelah bebas dari penjara, Hendra hanya menyampaikan Panji akan melakukan sebuah program.

Panji divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 20 Maret 2024. Dia dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain kasus penodaan agama, Panji juga tengah menghadapi kasus hukum lain yakni dugaan pencucian uang.

Pada 23 Februari lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti untuk memeriksa berkas kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri itu.

Panji juga melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2025. Gugatan Panji terdaftar dengan nomor: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan ini terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji menggugat penyidik Unit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait penetapan tersangkanya dalam kasus TPPU.

Namun gugatan tersebut ditolak hakim pada 15 Mei lalu. Saat ini kasusnya masih bergulir di Bareskrim Polri.

Sumber: Kumparan
.

Panji Gumilang Bebas dari Lapas Indramayu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, bebas dari tahanan hari ini, Rabu (17/7/2024). Panji menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara terkait kasus penodaan agama.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, membenarkan pembebasan kliennya itu. 

"Iya, doakan semoga lancar," kata Hendra saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Soal apa yang akan dilakukan Panji setelah bebas dari penjara, Hendra hanya menyampaikan Panji akan melakukan sebuah program.

Panji divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 20 Maret 2024. Dia dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain kasus penodaan agama, Panji juga tengah menghadapi kasus hukum lain yakni dugaan pencucian uang.

Pada 23 Februari lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti untuk memeriksa berkas kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri itu.

Panji juga melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2025. Gugatan Panji terdaftar dengan nomor: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan ini terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji menggugat penyidik Unit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait penetapan tersangkanya dalam kasus TPPU. 

Namun gugatan tersebut ditolak hakim pada 15 Mei lalu. Saat ini kasusnya masih bergulir di Bareskrim Polri.

Sumber: Kumparan
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> PanjiGumilang LapasIndramayu Bebas Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C9hSRrCIL5p/