Pasal Pencemaran Nama Baik Bakal Dihapus Pemerintah dari UU ITE Pemerintah berencana

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Pasal Pencemaran Nama Baik Bakal Dihapus Pemerintah dari UU ITE

Pemerintah berencana menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) . Hal itu dilakukan melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Itu KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang di dalam UU ITE,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Pria yang akrab disapa Eddy ini mengatakan, keputusan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik akan menjadi kabar positif bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Eddy.

Menurut dia, pemerintah memasukan ketentuan dalam UU ITE ke dalam RKHUP. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi disparitas. “Agar tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKHUP. Tentunya dengan penyesuaian penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE,” kata Eddy.

Di sisi lain, Eddy bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ad interim Tito Karnavian melaporkan bahwa telah membuat kesepakatan dengan Komisi Hukum DPR pada paripurna tingkat I.

Eddy menjelaskan bahwa berdasarkan draf RKHUP terakhir tanggal 9 November 2022 yang diserahkan ke DPR, DPR kemudian mengeluarkan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM). DIM tersebut telah dibahas tanggal 24 November 2022.

“Dan mengapa pembahasannya bisa berlangsung cepat, karena kami pemerintah akomodasi masukan dari DPR yang tertuang dalam DIM, ada 9 item, yang kemudian itu disetujui pemerintah berdasarkan masukan dari DPR. Perlu juga kami infokan teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, itu aktif sekali lakukan diskusi dengan kami di pemerintah, dan fraksi-fraksi di DPR,” kata Eddy.

Sumber : https://nasional.sindonews.com

Pasal Pencemaran Nama Baik Bakal Dihapus Pemerintah dari UU ITE

Pemerintah berencana menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) . Hal itu dilakukan melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Itu KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang di dalam UU ITE," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Pria yang akrab disapa Eddy ini mengatakan, keputusan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik akan menjadi kabar positif bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

"Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Eddy.

Menurut dia, pemerintah memasukan ketentuan dalam UU ITE ke dalam RKHUP. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi disparitas. "Agar tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKHUP. Tentunya dengan penyesuaian penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE," kata Eddy.

Di sisi lain, Eddy bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ad interim Tito Karnavian melaporkan bahwa telah membuat kesepakatan dengan Komisi Hukum DPR pada paripurna tingkat I.

Eddy menjelaskan bahwa berdasarkan draf RKHUP terakhir tanggal 9 November 2022 yang diserahkan ke DPR, DPR kemudian mengeluarkan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM). DIM tersebut telah dibahas tanggal 24 November 2022.

"Dan mengapa pembahasannya bisa berlangsung cepat, karena kami pemerintah akomodasi masukan dari DPR yang tertuang dalam DIM, ada 9 item, yang kemudian itu disetujui pemerintah berdasarkan masukan dari DPR. Perlu juga kami infokan teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, itu aktif sekali lakukan diskusi dengan kami di pemerintah, dan fraksi-fraksi di DPR," kata Eddy.

Sumber : https://nasional.sindonews.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasional UUITE hapus RKUHP MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Clh43kuP-jH/