Pasangan suami-istri asal Desa Gurukinayan, Kecamatan Tigandreket, Kabupaten Karo, Sumut ditangkap polisi.

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

Pasangan suami-istri asal Desa Gurukinayan, Kecamatan Tigandreket, Kabupaten Karo, Sumut ditangkap polisi. Keduanya menganiaya keponakannya yang berusia 4 tahun hingga 3 jari tangan kirinya patah.

Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasi Humas M Sahril mengatakan, kedua pelaku yakni Mariati (24) dan suaminya Josis Sembiring (30) ditangkap pada Sabtu 24 September 2022. Sementara, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara, Medan.

Penganiayaan itu diketahui polisi dari laporan Kepala Desa Gurukinayan ke Polsek Payung, Sabtu 24 September. Saat itu, korban sudah dirawat 4 hari di RSU Kabanjahe. Kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah Sakit di Medan.

“Karena ada pendarahan di otak dan pada tubuh korban banyak luka pukul, cakar dan bekas sundutan rokok. Saat ini korban dirujuk ke RS Bhayangkara Medan,” jelasnya.

Unit PPA Polres Karo langsung melakukan penyelidikan dan memburu pasangan suami istri tersebut. Kedua pelaku, berhasil ditangkap di Desa Payung, Kecamatan Tigandereket, Sabtu 24 September setelah sempat mencoba melarikan diri.

Pelaku Mariati, merupakan adik kandung ayah korban. Ia ke Jakarta menjemput Korban saat ayah dan ibu korban bercerai. Diduga karena kondisi ekonomi, serta ayah korban tidak pernah mengirimkan uang membuat Mariati dan suaminya Josis Sembiring mudah kesal dan marah setiap korban ada melakukan kesalahan.

“Juga diindikasi 3 jarinya pada tangan sebelah kiri mengalami patah. Josis Sembiring juga berulang kali menyundutkan api rokok ke perut korban, mencakar wajah dan leher korban dan mendorong korban sehingga terjatuh. Keduanya juga sering tidak memberikan makanan kepada korban,” jelasnya.

Sahril menambahkan, perlakuan kedua pelaku sering diketahui tetangganya. Melihat jarang diberi makan, tetangganya menjadi iba dan sering memberikan makan kepada korban.

“Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” kata Sahril.

Sumber: voi.id

Pasangan suami-istri asal Desa Gurukinayan, Kecamatan Tigandreket, Kabupaten Karo, Sumut ditangkap polisi. Keduanya menganiaya keponakannya yang berusia 4 tahun hingga 3 jari tangan kirinya patah. 

Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasi Humas M Sahril mengatakan, kedua pelaku yakni Mariati (24) dan suaminya Josis Sembiring (30) ditangkap pada Sabtu 24 September 2022. Sementara, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara, Medan. 

Penganiayaan itu diketahui polisi dari laporan Kepala Desa Gurukinayan ke Polsek Payung, Sabtu 24 September. Saat itu, korban sudah dirawat 4 hari di RSU Kabanjahe. Kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah Sakit di Medan. 

"Karena ada pendarahan di otak dan pada tubuh korban banyak luka pukul, cakar dan bekas sundutan rokok. Saat ini korban dirujuk ke RS Bhayangkara Medan," jelasnya. 

Unit PPA Polres Karo langsung melakukan penyelidikan dan memburu pasangan suami istri tersebut. Kedua pelaku, berhasil ditangkap di Desa Payung, Kecamatan Tigandereket, Sabtu 24 September setelah sempat mencoba melarikan diri. 

Pelaku Mariati, merupakan adik kandung ayah korban. Ia ke Jakarta menjemput Korban saat ayah dan ibu korban bercerai.  Diduga karena kondisi ekonomi, serta ayah korban tidak pernah mengirimkan uang membuat Mariati dan suaminya Josis Sembiring mudah kesal dan marah setiap korban ada melakukan kesalahan.

"Juga diindikasi 3 jarinya pada tangan sebelah kiri mengalami patah. Josis Sembiring juga berulang kali menyundutkan api rokok ke perut korban, mencakar wajah dan leher korban dan mendorong korban sehingga terjatuh. Keduanya juga sering tidak memberikan makanan kepada korban," jelasnya.

Sahril menambahkan, perlakuan kedua pelaku sering diketahui tetangganya. Melihat jarang diberi makan, tetangganya menjadi iba dan sering memberikan makan kepada korban. 

"Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," kata Sahril.

Sumber: voi.id

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> karo berita medantalkid penganiayaan kekerasananak Poldasumut

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CjIPcROBstX/

Leave a Reply