Pasok Ganja ke Mahasiswa USU, Mahasiswi Asal Aceh Ini Divonis 11 Tahun

Berita MedanTalk

Pasok Ganja ke Mahasiswa USU, Mahasiswi Asal Aceh Ini Divonis 11 Tahun Penjara

Dinda Meutia, mahasiswi perempuan asal Gayo, Aceh, divonis penjara 11 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara.

Keputusan tersebut diambil hakim atas kasus pemasokan ganja ke mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang dilakukan Dinda.

Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan terdakwa Dinda Meutia oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar Sayed, Kamis (19/5/2022).

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum,” katanya, Kamis (19/5/2022).

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, yang semula menuntut Terdakwa selama 7 tahun, denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Maria menuturkan perkara yang menjerat wanita 23 tahun itu berawal pada Jumat 3 September 2021, saat Jon menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1 kilogram dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta.

Lalu, kata JPU, Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).

Sumber: kompas
#medan #narkotika #ganja #usu

Pasok Ganja ke Mahasiswa USU, Mahasiswi Asal Aceh Ini Divonis 11 Tahun Penjara

Dinda Meutia, mahasiswi perempuan asal Gayo, Aceh, divonis penjara 11 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara.

Keputusan tersebut diambil hakim atas kasus pemasokan ganja ke mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang dilakukan Dinda.

Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa Dinda Meutia oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar Sayed, Kamis (19/5/2022).

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

"Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum," katanya, Kamis (19/5/2022).

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, yang semula menuntut Terdakwa selama 7 tahun, denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Maria menuturkan perkara yang menjerat wanita 23 tahun itu berawal pada Jumat 3 September 2021, saat Jon menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1 kilogram dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta.

Lalu, kata JPU, Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).

Sumber: kompas

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => medan narkotika ganja usu