Pekerja yang Sudah Punya Rumah tetap Wajib Bayar Iuran Tapera? begini jawabannya…

Medan Talk Viral Video Viral

Video Viral : Pekerja yang Sudah Punya Rumah tetap Wajib Bayar Iuran Tapera? begini jawabannya…

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku belum memahami keseluruhan isi Peraturan pemerintah (PP), yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Bahkan, Basuki belum bisa menjelaskan soal status karyawan yang telah memiliki rumah atau cicilan KPR.

“Nah itu saya enggak mengerti nanti saya tanya ke BP Tapera,” ujar Basuki saat menghadiri acara Intelligent Transport System (ITS) Asia Pacific Forum, Selasa (28/5).

Namun, Basuki menyebut uang keanggotaan Tapera akan memberikan manfaat.

“Jadi, bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tetapi itu bukan uang hilang,” kata Basuki di Jakarta, Selasa.

Basuki mengatakan, melalui program ini masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari karyawan.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada

Berita viral follow @medantalkviral

Sumber: jpnn, kumparan

Pekerja yang Sudah Punya Rumah tetap Wajib Bayar Iuran Tapera? begini jawabannya…

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku belum memahami keseluruhan isi Peraturan pemerintah (PP), yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Bahkan, Basuki belum bisa menjelaskan soal status karyawan yang telah memiliki rumah atau cicilan KPR.

“Nah itu saya enggak mengerti nanti saya tanya ke BP Tapera,” ujar Basuki saat menghadiri acara Intelligent Transport System (ITS) Asia Pacific Forum, Selasa (28/5).

Namun, Basuki menyebut uang keanggotaan Tapera akan memberikan manfaat.

“Jadi, bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tetapi itu bukan uang hilang,” kata Basuki di Jakarta, Selasa.

Basuki mengatakan, melalui program ini masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari karyawan.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada 

Berita viral follow @medantalkviral

Sumber: jpnn, kumparan

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita viral tapera basukihadimuljono nasional

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/reel/C7mIAAFPhe2/