Pelaku Pembalakan Liar Diduga Penyebab Banjir Sumut Dijerat Pasal Lingkungan Hidup dan

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

Berita Medan Talk : Pelaku Pembalakan Liar Diduga Penyebab Banjir Sumut Dijerat Pasal Lingkungan Hidup dan TPPU

Bareskrim Polri akan menjerat pelaku pembalakan liar hingga menyebabkan bencana banjir di Sumatera Utara (Sumut) dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dilansir Antara, Selasa (16/12/2025).

Irhamni mengatakan bahwa pihaknya sedang fokus mendalami satu korporasi, yakni PT TBS yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) pada Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

Berdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih satu tahun. Namun, keterangan tersebut masih akan didalami kembali. Jenderal polisi bintang satu itu juga menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung pembuktian kasus ini dalam persidangan nantinya.

“Tugas kami selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikan kan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita gelar, kita bawa ke pengadilan, dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa jaksa akan mengoptimalkan pertanggungjawaban korporasi soal kerugian lingkungan.

“Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada. Kita akan optimalkan ke sana,” ujarnya.

Sumber: Liputan 6
.

Pelaku Pembalakan Liar Diduga Penyebab Banjir Sumut Dijerat Pasal Lingkungan Hidup dan TPPU

Bareskrim Polri akan menjerat pelaku pembalakan liar hingga menyebabkan bencana banjir di Sumatera Utara (Sumut) dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dilansir Antara, Selasa (16/12/2025).

Irhamni mengatakan bahwa pihaknya sedang fokus mendalami satu korporasi, yakni PT TBS yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) pada Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

Berdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih satu tahun. Namun, keterangan tersebut masih akan didalami kembali. Jenderal polisi bintang satu itu juga menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung pembuktian kasus ini dalam persidangan nantinya.

“Tugas kami selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikan kan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita gelar, kita bawa ke pengadilan, dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa jaksa akan mengoptimalkan pertanggungjawaban korporasi soal kerugian lingkungan.

“Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada. Kita akan optimalkan ke sana,” ujarnya.

Sumber: Liputan 6
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> banjir longsor sumut berita viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DSU7VniiV1j/