Pembvnvh Juru Parkir di Medan Divonis 9 Tahun Penjara Majelis hakim Pengadilan

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Pembvnvh Juru Parkir di Medan Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Ivan Jora Tarigan (38), terdakwa kasus pembvnvhan terhadap Jamal Surbakti, seorang juru parkir.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024), seperti dilansir Antara.

Hakim menyatakan Ivan, warga Jalan Bahagia, Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, terbukti bersalah melakukan kekerasan yang menyebabkan Jamal Surbakti meninggal dunia.

Ivan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP,” jelas Sulhanuddin.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, terdakwa diberikan keringanan karena belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan menyesal.

Setelah vonis dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

“Memberi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terkait vonis ini,” tambah Sulhanuddin.

Vonis sembilan tahun ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, Rocky Sirait, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

Sumber: Kompas
.

Pembvnvh Juru Parkir di Medan Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Ivan Jora Tarigan (38), terdakwa kasus pembvnvhan terhadap Jamal Surbakti, seorang juru parkir.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan," ujar Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024), seperti dilansir Antara.

Hakim menyatakan Ivan, warga Jalan Bahagia, Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, terbukti bersalah melakukan kekerasan yang menyebabkan Jamal Surbakti meninggal dunia.

Ivan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP," jelas Sulhanuddin.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, terdakwa diberikan keringanan karena belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan menyesal.

Setelah vonis dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

"Memberi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terkait vonis ini," tambah Sulhanuddin.

Vonis sembilan tahun ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, Rocky Sirait, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

Sumber: Kompas
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> JuruParkir Vonis Medan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/DA54J7DpPvh/

powered by webhosting terjamin