Pemeran “Kebaya Merah”, Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Kedua

MedanTalk

Pemeran “Kebaya Merah”, Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Kedua orang pemeran video “kebayak merah” berdurasi 16 menit yang viral beberapa waktu lalu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, kedua pemeran video dewasa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Status hukum tersebut, resmi disematkan kepada keduanya sebagai saksi dan menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022). 

Pemeran pria dalam video tersebut, berinisial ACS warga Surabaya, pengusaha event organizer (EO). Sedangkan, sosok wanita berbusana kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang sebagai model.

Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang P*rn*grafi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan p*rn*grafi yang secara ekspilisit memuat:

Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Pemeran "Kebaya Merah", Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Kedua orang pemeran video "kebayak merah" berdurasi 16 menit yang viral beberapa waktu lalu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, kedua pemeran video dewasa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Status hukum tersebut, resmi disematkan kepada keduanya sebagai saksi dan menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022). 

Pemeran pria dalam video tersebut, berinisial ACS warga Surabaya, pengusaha event organizer (EO). Sedangkan, sosok wanita berbusana kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang sebagai model.

Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang P*rn*grafi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan p*rn*grafi yang secara ekspilisit memuat:

Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Surabaya berita Kebayamerah medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Ckuyy9-vx1u/