Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh wilayah

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh wilayah Indonesia di tengah peningkatan kasus COVID-19 dikisaran 3.000 – 6.000 per hari.

PPKM diperpanjang mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.

Berikut aturan PPKM level 1 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2022:

1. Kegiatan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Metode Kerja
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar.

3. Keuangan dan perbankan
Asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, media informasi) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf.

5. Perhotelan
Kapasitas maksimal 100 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruangpertemuan, ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi kapasitas maksimal 100 persen.

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruangrapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan hidangan prasmanan.

Sumber: liputan6.com

Pemerintah memperpanjang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh wilayah Indonesia di tengah peningkatan kasus COVID-19 dikisaran 3.000 - 6.000 per hari. 

PPKM diperpanjang mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, PPKM di Luar Jawa dan Bali  berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.

Berikut aturan PPKM level 1 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2022:

1. Kegiatan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Metode Kerja
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar.

3. Keuangan dan perbankan
Asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, media informasi) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf.

5. Perhotelan
Kapasitas maksimal 100 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruangpertemuan, ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi kapasitas maksimal 100 persen.

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruangrapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan hidangan prasmanan.

Sumber: liputan6.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> jakarta berita medantalkviral ppkm aturanbaruppkm

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Ckzpgrwh6OW/