Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Cukai Rokok Pemerintah belum mengambil keputusan apakah akan menaikkan

Berita Informasi MedanTalk

Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Cukai Rokok

Pemerintah belum mengambil keputusan apakah akan menaikkan atau tidak cukai rokok pada tahun depan. Alasannya, masih mempertimbangkan kondisi ekonomi. Pemerintah pun senantiasa berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau.

Hal itu, dikatakan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, dalam Workshop Peta Jalan IHT, Kamis (27/10). “Jadi kalau masalah tahun depan tarifnya seperti apa, di awal tadi saya sudah bicara, kita gerakan semua fiskal dan non fiskal. Apakah pemerintah tutup mata ya kalau perekenomian seperti itu (perekonomian 2023),” ujar Nirwala.

Ia mengatakan cukai merupakan salah satu skema untuk pengendalian barang kena cukai terutama cukai hasil tembakau atau rokok. Untuk mengendalikan konsumsi rokok maka pemerintah akan menggunakan dua skema, yaitu skema fiskal dan skema non fiskal. Kebijakan CHT sebagai instrumen fiskal ditujukan untuk mengurangi daya beli masyarakat terhadap rokok, di sisi lain negara juga akan menerima pendapatan dari cukai.

Adapun instrumen fiskal dalam hal ini meliputi kebijakan cukai CHT, menurunkan affordability rokok, serta menimbang empat pilar kebijakan. Sementara yang dimaksud instrumen non fiskal meliputi PP 109 Tahun 2022, edukasi bagi pelajar, advokasi serta menghilangkan motif rokok.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap perumusan kebijakan tarif CHT, maka pemerintah memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan empat pilar kebijakan, yaitu aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek optimalisasi negara, aspek keberlangsungan industri, serta aspek pengendalian rokok ilegal. “Kenapa perlu dikendalikan, karena rokok menimbulkan eksternalitas negatif,” katanya.

Nirwala bilang, apabila berbicara mengenai barang-barang kriteria barang kena cukai maka ada empat kriteria, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, konsumsinya menimbulkan eksternalitas negatif baik kesehatan maupun lingkungan, dan perlunya pungutan negara untuk menjaga keseimbangan dan rasa keadilan.

Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Cukai Rokok

Pemerintah belum mengambil keputusan apakah akan menaikkan atau tidak cukai rokok pada tahun depan. Alasannya, masih mempertimbangkan kondisi ekonomi. Pemerintah pun senantiasa berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau.

Hal itu, dikatakan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, dalam Workshop Peta Jalan IHT, Kamis (27/10). "Jadi kalau masalah tahun depan tarifnya seperti apa, di awal tadi saya sudah bicara, kita gerakan semua fiskal dan non fiskal. Apakah pemerintah tutup mata ya kalau perekenomian seperti itu (perekonomian 2023)," ujar Nirwala.

Ia mengatakan cukai merupakan salah satu skema untuk pengendalian barang kena cukai terutama cukai hasil tembakau atau rokok. Untuk mengendalikan konsumsi rokok maka pemerintah akan menggunakan dua skema, yaitu skema fiskal dan skema non fiskal. Kebijakan CHT sebagai instrumen fiskal ditujukan untuk mengurangi daya beli masyarakat terhadap rokok, di sisi lain negara juga akan menerima pendapatan dari cukai.

Adapun instrumen fiskal dalam hal ini meliputi kebijakan cukai CHT, menurunkan affordability rokok, serta menimbang empat pilar kebijakan. Sementara yang dimaksud instrumen non fiskal meliputi PP 109 Tahun 2022, edukasi bagi pelajar, advokasi serta menghilangkan motif rokok.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap perumusan kebijakan tarif CHT, maka pemerintah memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan empat pilar kebijakan, yaitu aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek optimalisasi negara, aspek keberlangsungan industri, serta aspek pengendalian rokok ilegal. "Kenapa perlu dikendalikan, karena rokok menimbulkan eksternalitas negatif," katanya.

Nirwala bilang, apabila berbicara mengenai barang-barang kriteria barang kena cukai maka ada empat kriteria, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, konsumsinya menimbulkan eksternalitas negatif baik kesehatan maupun lingkungan, dan perlunya pungutan negara untuk menjaga keseimbangan dan rasa keadilan.

atau di link ini:

Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Cukai Rokok

Pemerintah belum mengambil keputusan apakah akan menaikkan atau tidak cukai rokok pada tahun depan. Alasannya, masih mempertimbangkan kondisi ekonomi. Pemerintah pun senantiasa berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau.

Hal itu, dikatakan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, dalam Workshop Peta Jalan IHT, Kamis (27/10). “Jadi kalau masalah tahun depan tarifnya seperti apa, di awal tadi saya sudah bicara, kita gerakan semua fiskal dan non fiskal. Apakah pemerintah tutup mata ya kalau perekenomian seperti itu (perekonomian 2023),” ujar Nirwala.

Ia mengatakan cukai merupakan salah satu skema untuk pengendalian barang kena cukai terutama cukai hasil tembakau atau rokok. Untuk mengendalikan konsumsi rokok maka pemerintah akan menggunakan dua skema, yaitu skema fiskal dan skema non fiskal. Kebijakan CHT sebagai instrumen fiskal ditujukan untuk mengurangi daya beli masyarakat terhadap rokok, di sisi lain negara juga akan menerima pendapatan dari cukai.

Adapun instrumen fiskal dalam hal ini meliputi kebijakan cukai CHT, menurunkan affordability rokok, serta menimbang empat pilar kebijakan. Sementara yang dimaksud instrumen non fiskal meliputi PP 109 Tahun 2022, edukasi bagi pelajar, advokasi serta menghilangkan motif rokok.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap perumusan kebijakan tarif CHT, maka pemerintah memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan empat pilar kebijakan, yaitu aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek optimalisasi negara, aspek keberlangsungan industri, serta aspek pengendalian rokok ilegal. “Kenapa perlu dikendalikan, karena rokok menimbulkan eksternalitas negatif,” katanya.

Nirwala bilang, apabila berbicara mengenai barang-barang kriteria barang kena cukai maka ada empat kriteria, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, konsumsinya menimbulkan eksternalitas negatif baik kesehatan maupun lingkungan, dan perlunya pungutan negara untuk menjaga keseimbangan dan rasa keadilan.
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasional CukaiRokok Berita RokokNaik MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CkQen-9NAce/