Pemerintah provinsi (Pemrov) Sumatera Utara (Sumut) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Berita Medan Talk ID

Pemerintah provinsi (Pemrov) Sumatera Utara (Sumut) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.

Tentunya hal ini menjadi kabar gembira bagi anda yang bertanya kapan pemutihan pajak kendaraan 2022 kembali diadakan.

Dilihat dari akun resmi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumut (BPPRDSU), Kamis (1/9/2022) disebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai tanggal 6 September sampai dengan 30 November 2022.

Dalam pengumumannya disebutkan bahwa selama program pemutihan berlangsung, maka pemilik kendaraan bebas terkena denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke-II, bebas denda BBNKB ke-II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya.

Serta bebas denda SWKDLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun yang lewat.

Lebih lanjut dalam pengumumannya, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku di seluruh kantor Samsat di Sumut. Oleh karenanya, Pemprov Sumut mengajak masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.

“Sebelum data kendaraan anda dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Tentunya bagi anda yang tertarik memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini hendaknya menyiapkan dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, dan tentu saja KTP.

Sumber: deli.suara.com/amp/read/2022/09/01/142557/pemutihan-pajak-kendaraan-2022-di-sumut-mulai-6-september-hingga-30-november-catat

Pemerintah provinsi (Pemrov) Sumatera Utara (Sumut) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.

Tentunya hal ini menjadi kabar gembira bagi anda yang bertanya kapan pemutihan pajak kendaraan 2022 kembali diadakan.

Dilihat dari akun resmi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumut (BPPRDSU), Kamis (1/9/2022) disebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai tanggal 6 September sampai dengan 30 November 2022.

Dalam pengumumannya disebutkan bahwa selama program pemutihan berlangsung, maka pemilik kendaraan bebas terkena denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke-II, bebas denda BBNKB ke-II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya.

Serta bebas denda SWKDLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun yang lewat.

Lebih lanjut dalam pengumumannya, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku di seluruh kantor Samsat di Sumut. Oleh karenanya, Pemprov Sumut mengajak masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.

"Sebelum data kendaraan anda dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Tentunya bagi anda yang tertarik memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini hendaknya menyiapkan dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, dan tentu saja KTP.

Sumber: deli.suara.com/amp/read/2022/09/01/142557/pemutihan-pajak-kendaraan-2022-di-sumut-mulai-6-september-hingga-30-november-catat

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkid

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Ch9O02QhHvr/