Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan meraup Rp 900 miliar dari program Pemutihan

Berita Medan Talk ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan meraup Rp 900 miliar dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 6 September-30 November 2022.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly, mengatakan sejauh ini di tahun 2022, pendapatan dari PKB masih sekitar Rp 1,5 triliun atau realisasi 59%. Sementara pendapan dari PKB ditarget sebesar Rp 2,4 triliun.

“Artinya ada kekurangan Rp 900 miliar. Dengan adanya pemutihan ini, target dapat terpenuhi,” ujar Fadly pada konfrensi pers sosialisasi pemutihan PKB di Hotel Polonia, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (05/09/2022).

Bersama Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, dan Kacab Jasa Raharja Sumut, Thamrin Silalahi, Fadly mengatakan Pemprov Sumut mengejar lebih banyak lagi penerimaan dari PKB.

Hal itu untuk membiayai program pembangunan berdasarkan visinmisi yang tertuang dalam RPJMD. Ia mengatakan sampai saat ini kewenangan Pemprov Sumut untuk menangani infrastruktur jalan terdapat sekitar 3.000,5 km.

“Kalau melihat kemampuan keuangan yang masih minim, kita harus perlu dongkrak lagi, itulah uang dari pajak, baik itu dari pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB, guna pembangunannya infrastruktur, pendidikan dan kesehatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemprov Sumut,” ujar Fadly.

Selain itu, target Pemprov Sumut dari program pemutihan PKB tersebut adalah dapat terpenuhinya registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sehingga tidak bodong alias legal sebagaimana amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74, yang mulai berlaku efektif pada Februari 2023.

Adapun keringanan pada program pemutihan PKB yang tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/KPTS/2022 tersebut, meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 ke atas dan denda SWDKLJJ tahun-tahun sebelumnya.

Sumber: medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2022/09/05/160666/pemprov_sumut_targetkan_raup_rp_900_m_dari_pemutihan_pkb_untuk_biayai_program_pembangunan/

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan meraup Rp 900 miliar dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 6 September-30 November 2022.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly, mengatakan sejauh ini di tahun 2022, pendapatan dari PKB masih sekitar Rp 1,5 triliun atau realisasi 59%. Sementara pendapan dari PKB ditarget sebesar Rp 2,4 triliun.

"Artinya ada kekurangan Rp 900 miliar. Dengan adanya pemutihan ini, target dapat terpenuhi," ujar Fadly pada konfrensi pers sosialisasi pemutihan PKB di Hotel Polonia, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (05/09/2022).

Bersama Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, dan Kacab Jasa Raharja Sumut, Thamrin Silalahi, Fadly mengatakan Pemprov Sumut mengejar lebih banyak lagi penerimaan dari PKB.

Hal itu untuk membiayai program pembangunan berdasarkan visinmisi yang tertuang dalam RPJMD. Ia mengatakan sampai saat ini kewenangan Pemprov Sumut untuk menangani infrastruktur jalan terdapat sekitar 3.000,5 km.

"Kalau melihat kemampuan keuangan yang masih minim, kita harus perlu dongkrak lagi, itulah uang dari pajak, baik itu dari pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB, guna pembangunannya infrastruktur, pendidikan dan kesehatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemprov Sumut," ujar Fadly.

Selain itu, target Pemprov Sumut dari program pemutihan PKB tersebut adalah dapat terpenuhinya registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sehingga tidak bodong alias legal sebagaimana amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74, yang mulai berlaku efektif pada Februari 2023.

Adapun keringanan pada program pemutihan PKB yang tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/KPTS/2022 tersebut, meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 ke atas dan denda SWDKLJJ tahun-tahun sebelumnya.

Sumber: medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2022/09/05/160666/pemprov_sumut_targetkan_raup_rp_900_m_dari_pemutihan_pkb_untuk_biayai_program_pembangunan/

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkid

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CiJnDEABizg/