Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperpanjang waktu program pemutihan pajak kendaraan

Berita Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperpanjang waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) karena animo masyarakat yang sangat tinggi. Mas pemutihan pajak dibuka hingg 31 Oktober 2023.

“Jumlah warga yang memanfaatkan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, cukup tinggi,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Achmad Fadly di Medan, Kamis (5/10). Dia mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan dari 29 Mei hingga 30 September 2023.

Namun, karen antusias masyarakat memanfaatkan program ini meningkat, pihaknya memperpanjang masa berlaku.

“Pelaksanaan program ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 ayat 2. Bapenda Sumut mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak,” ungkap Achmad Fadly. Dia menjelaskan dalam program ini kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB tahun III dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKB II, denda BBNKB II, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

“Selain itu kami juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kendaraan. Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” jelasnya.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut.

Sumber: JPNN.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperpanjang waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) karena animo masyarakat yang sangat tinggi. Mas pemutihan pajak dibuka hingg 31 Oktober 2023.

"Jumlah warga yang memanfaatkan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, cukup tinggi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Achmad Fadly di Medan, Kamis (5/10). Dia mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan dari 29 Mei hingga 30 September 2023.

Namun, karen antusias masyarakat memanfaatkan program ini meningkat, pihaknya memperpanjang masa berlaku.

"Pelaksanaan program ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 ayat 2. Bapenda Sumut mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak," ungkap Achmad Fadly. Dia menjelaskan dalam program ini kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB tahun III dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKB II, denda BBNKB II, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

"Selain itu kami juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kendaraan. Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," jelasnya. 

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut.

Sumber: JPNN.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan berita Medantalkid pemutihan pajakkendaraan

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CyKXxPthmUT/

powered by webhosting terjamin