Pemerintah Tak Bisa Gratiskan Pendidikan di Sekolah Swasta, Ini Alasannya Deputi Bidang

Berita Medan Talk Viral

Berita Viral: Pemerintah Tak Bisa Gratiskan Pendidikan di Sekolah Swasta, Ini Alasannya

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami mengatakan, sulit untuk menggratiskan pelaksanaan pendidikan dasar di sekolah swasta. Menurut Amich, pemerintah memiliki batasan anggaran untuk menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta dengan kualitas yang berbeda.

Demikian disampaikan Amich dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Kamis (1/8) lalu.

“Keterbatasan fiskal tidak memungkinkan untuk menggratiskan sekolah swasta karena variasi standar pelayanan sekolah swasta dan pertimbangan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan,” kata Amich dikutip dari laman resmi MK, Jumat (2/8).

Meski demikian, Amich menegaskan, kinerja pembangunan pendidikan, partisipasi pendidikan pada jenjang pendidikan dasar sudah mencapai kategori Tuntas Paripurna.

Kata dia, pada jenjang SD, MI atau sederajat angka partisipasi kasar (APK) 105,62 persen dan tuntas utama untuk SMP, MTs, atau sederajat atau APK mencapai 92,51 persen.

Hal ini, lanjut Amich, menandakan pemerintah telah berupaya memastikan kesetaraan hak bagi anak usia sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar berkualitas secara merata.

“Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberikan pemihakan melalui afirmasi kebijakan untuk kelompok masyarakat miskin, antara lain dalam bentuk bantuan sosial di bidang pendidikan,” ujarnya.

Sumber: Kompas
.

Pemerintah Tak Bisa Gratiskan Pendidikan di Sekolah Swasta, Ini Alasannya

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami mengatakan, sulit untuk menggratiskan pelaksanaan pendidikan dasar di sekolah swasta. Menurut Amich, pemerintah memiliki batasan anggaran untuk menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta dengan kualitas yang berbeda. 

Demikian disampaikan Amich dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Kamis (1/8) lalu.

"Keterbatasan fiskal tidak memungkinkan untuk menggratiskan sekolah swasta karena variasi standar pelayanan sekolah swasta dan pertimbangan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan," kata Amich dikutip dari laman resmi MK, Jumat (2/8).

Meski demikian, Amich menegaskan, kinerja pembangunan pendidikan, partisipasi pendidikan pada jenjang pendidikan dasar sudah mencapai kategori Tuntas Paripurna.

Kata dia, pada jenjang SD, MI atau sederajat angka partisipasi kasar (APK) 105,62 persen dan tuntas utama untuk SMP, MTs, atau sederajat atau APK mencapai 92,51 persen.

Hal ini, lanjut Amich, menandakan pemerintah telah berupaya memastikan kesetaraan hak bagi anak usia sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar berkualitas secara merata.

"Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberikan pemihakan melalui afirmasi kebijakan untuk kelompok masyarakat miskin, antara lain dalam bentuk bantuan sosial di bidang pendidikan," ujarnya.

Sumber: Kompas
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> SekolahGratis Swasta Pendidikan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C-NV3HySkhZ/