Pemerintah telah menetapkan tarif nikah sebesar Rp600.000 jika dilakukan di luar KUA dan GRATIS bila dilakukan di KUA pada jam kerja. Tarif tersebut dibayar melalui bank yang telah ditunjuk dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
.
Jangan ragu untuk menolak atau tidak memberikan biaya tambahan apapun bentuknya kepada penghulu yang bertugas baik secara langsung maupun tidak langsung.
————-
.
Mungkin ini bisa menjadi informasi buat kamu yang lagi PMS (Pengen Menikah Secepatnya) biar gak jadi JAT (Jomblo Akhir Tahun)
————-
Siapa yang sudah ada rencanya menikah??
jangan lupa undang @MedanTalk ya ππ
.
#Medan #Berita #MedanTalk
MedanTalk: Talk of the Town, Berita Cerita Kota Medan selalu di Medan Talk
[if-embed-video]
Video posted
[/if-embed-video]
Kunjungi web kami www.MedanTalk.com untuk Baca Berita Medan , Lihat Lowongan Kerja Medan , Kuliner , Event Medan dan cara pasang iklan
Nonton video Medan di web kami atau subscribe YouTube Channel MedanTalk https://medantalk.com/youtube
Silakan share post ini dan jangan lupa Follow social media kami: Instagram , Facebook , LINE , Twitter @MedanTalk untuk update di sosmed mu
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.