Pemkot Medan Keluarkan SE Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan Pemerintah Kota

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

Berita Medan Talk : Pemkot Medan Keluarkan SE Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 400.8.3.2/145226 tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 04 tahun 2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Bahwa dalam rangka menghormati Perayaan Hari Besar Keagamaan maka selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi seperti klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, live music, rumah minum, pub, spa, dan rumah pijat untuk sementara ditutup, dengan ketentuan menyesuaikan pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah,” tulis SE tersebut dilihat detikSumut, Kamis (19/2/2026).

Pelaku usaha penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, spa dan jasa makanan dan minuman di Kota Medan diminta untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H mulai tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan tanggal 20 Maret 2026.

“Terhitung mulai 1 hari sebelum awal Ramadan sampai dengan 2 hari setelah penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H oleh Pemerintah,” tambahnya.

Sumber: Detik

Pemkot Medan Keluarkan SE Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 400.8.3.2/145226 tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 04 tahun 2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

"Bahwa dalam rangka menghormati Perayaan Hari Besar Keagamaan maka selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi seperti klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, live music, rumah minum, pub, spa, dan rumah pijat untuk sementara ditutup, dengan ketentuan menyesuaikan pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah," tulis SE tersebut dilihat detikSumut, Kamis (19/2/2026).

Pelaku usaha penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, spa dan jasa makanan dan minuman di Kota Medan diminta untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H mulai tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan tanggal 20 Maret 2026.

"Terhitung mulai 1 hari sebelum awal Ramadan sampai dengan 2 hari setelah penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H oleh Pemerintah," tambahnya.

Sumber: Detik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> pemko ramadan medan berita viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DU96K-ej0Lp/