Pemprov Sumut: Pemutihan pajak kendaraan berlangsung hingga Desember Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

Berita Medan Talk : Pemprov Sumut: Pemutihan pajak kendaraan berlangsung hingga Desember

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga Desember 2025.

“Program pemutihan dan diskon pajak ini terhitung 1 Oktober sampai Desember 2025,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut Ardan Noor dalam temu pers tentang pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumut, Kamis.

Melalui program ini, jelas dia, Pemprov Sumut memberikan kemudahan kepada masyarakat Sumut untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa potongan pokok hingga lima persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Lalu, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam wilayah Sumatera Utara dan bebas pajak progresif.

Terakhir, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum akhir tahun, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) pada 2024.

“Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Ardan.

Bapenda Provinsi Sumut telah menghimpun pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 miliar atau 55,96 persen dari target senilai Rp1,74 triliun.

“Antusias masyarakat begitu besar membayar pajak, dari biasanya Rp3,2 miliar per hari menjadi Rp6,6 miliar sehari,” papar dia.

Menurutnya, terjadi kenaikan mencapai 103 persen setelah dilakukan pemutihan.

“Ini sebagai bentuk nyata kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan masyarakat, dan memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut sadar pajak,” tutur Ardan.

Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat Sumut dalam pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-samsat.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi samsat atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” paparnya.

Sumber: Antara

Pemprov Sumut: Pemutihan pajak kendaraan berlangsung hingga Desember

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor  berlangsung hingga Desember 2025.

"Program pemutihan dan diskon pajak ini terhitung 1 Oktober sampai Desember 2025," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut Ardan Noor dalam temu pers tentang pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumut, Kamis.

Melalui program ini, jelas dia, Pemprov Sumut memberikan kemudahan kepada masyarakat Sumut untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa potongan pokok hingga lima persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Lalu, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam wilayah Sumatera Utara dan bebas pajak progresif.

Terakhir, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum akhir tahun, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) pada 2024.

"Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Ardan.

Bapenda Provinsi Sumut telah menghimpun pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 miliar atau 55,96 persen dari target senilai Rp1,74 triliun.

"Antusias masyarakat begitu besar membayar pajak, dari biasanya Rp3,2 miliar per hari menjadi Rp6,6 miliar sehari," papar dia.

Menurutnya, terjadi kenaikan mencapai 103 persen setelah dilakukan pemutihan.

"Ini sebagai bentuk nyata kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan masyarakat, dan memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut sadar pajak," tutur Ardan.

Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat Sumut dalam pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-samsat.

"Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi samsat atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store," paparnya.

Sumber: Antara

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> pemutihanpajak pajakkendaraan sumut berita viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DPVafeZlIaj/