Pemprov Sumut Terus Perjuangkan Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit Selama ini Pemprov

Berita MedanTalk

Pemprov Sumut Terus Perjuangkan Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit

Selama ini Pemprov Sumut tidak mendapatkan bagian dari sumber daya alam (SDA) terutama sektor perkebunan yang dikelola pemerintah pusat. Padahal, Sumut menjadi salah satu provinsi yang memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan nasional dari sektor dimaksud.

Hal ini dikarenakan secara regulasi perkebunan dianggap bukan merupakan SDA yang dapat diperbarui, melainkan sumber daya alam buatan.

“Sehingga tidak mendapatkan share bagi hasil dari SDA padahal lahan perkebunan seperti kelapa sawit misalnya, dapat terus diupayakan secara lestari sesuai dengan kebijakan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan melalui prinsip konservasi sumber daya lahan,” kata Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani menjawab wartawan, Selasa (14/12).

Pangkal masalahnya, menurut Lies, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanya mengatur Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan DBH SDA yaitu kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.

“Sedangkan komoditas perkebunan terutama kelapa sawit tidak dimasukkan dalam komponen DBH,” ujarnya.

Menindaklanjuti kunjungan kerja Komisi XI DPR RI di Provinsi Sumut belum lama ini, ungkap Lies, guna kembali mengakomodir aspirasi daerah dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang HKPD, di mana salah satu poin yang menjadi masukan daerah adalah penerimaan DBH SDA. Yakni secara eksplisit dapat mengakomodir tentang pengaturan DBH pajak yang adil bagi daerah dengan memasukkan komoditi perkebunan terkhusus kelapa sawit dalam RUU HKDP.

“Kita dengar melalui media, bahwa UU tersebut telah disahkan maka dari itu penting untuk kita lihat nanti isinya sebagaimana poin yang kita harapkan,” katanya.

Pemerintahan Gubsu Edy, imbuh Lies, dorongan meminta hak daerah di sektor dimaksud lebih kuat dibanding gubernur-gubernur sebelumnya. Terlebih dalam dua tahun belakangan ini. Yakni berdasarkan pertimbangan antara jumlah produksi perkebunan kelapa sawit yang berjalan lurus dengan kontribusi Sumut terhadap pendapatan nasional.

#Medan #Berita #MedanTalk

Pemprov Sumut Terus Perjuangkan Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit

Selama ini Pemprov Sumut tidak mendapatkan bagian dari sumber daya alam (SDA) terutama sektor perkebunan yang dikelola pemerintah pusat. Padahal, Sumut menjadi salah satu provinsi yang memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan nasional dari sektor dimaksud.

Hal ini dikarenakan secara regulasi perkebunan dianggap bukan merupakan SDA yang dapat diperbarui, melainkan sumber daya alam buatan. 

"Sehingga tidak mendapatkan share bagi hasil dari SDA padahal lahan perkebunan seperti kelapa sawit misalnya, dapat terus diupayakan secara lestari sesuai dengan kebijakan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan melalui prinsip konservasi sumber daya lahan," kata Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani menjawab wartawan, Selasa (14/12).

Pangkal masalahnya, menurut Lies, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanya mengatur Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan DBH SDA yaitu kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi. 

"Sedangkan komoditas perkebunan terutama kelapa sawit tidak dimasukkan dalam komponen DBH," ujarnya.

Menindaklanjuti kunjungan kerja Komisi XI DPR RI di Provinsi Sumut belum lama ini, ungkap Lies, guna kembali mengakomodir aspirasi daerah dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang HKPD, di mana salah satu poin yang menjadi masukan daerah adalah penerimaan DBH SDA. Yakni secara eksplisit dapat mengakomodir tentang pengaturan DBH pajak yang adil bagi daerah dengan memasukkan komoditi perkebunan terkhusus kelapa sawit dalam RUU HKDP. 

"Kita dengar melalui media, bahwa UU tersebut telah disahkan maka dari itu penting untuk kita lihat nanti isinya sebagaimana poin yang kita harapkan," katanya.

Pemerintahan Gubsu Edy, imbuh Lies, dorongan meminta hak daerah di sektor dimaksud lebih kuat dibanding gubernur-gubernur sebelumnya. Terlebih dalam dua tahun belakangan ini. Yakni berdasarkan pertimbangan antara jumlah produksi perkebunan kelapa sawit yang berjalan lurus dengan kontribusi Sumut terhadap pendapatan nasional.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Medan Berita MedanTalk