Pemuda Gugat UU Larang Nikah Beda Agama ke MK Aturan dalam UU

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Pemuda Gugat UU Larang Nikah Beda Agama ke MK

Aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang melarang pernikahan beda agama kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan pemuda bernama Muhamad Anugrah Firmansyah yang terhalang menikah dengan kekasihnya karena perbedaan agama.

Sidang perdana berlangsung Rabu (12/11/2025) di gedung MK, Jakarta. Anugrah yang beragama Islam ingin menikahi pasangannya yang beragama Kristen.

Ia menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan multitafsir soal pencatatan pernikahan antaragama sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Akibat ketentuan ini, saya tidak bisa melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama. Kerugian konstitusional ini nyata dan spesifik,” ungkap Anugrah di hadapan majelis hakim.

Menurut Anugrah, ketentuan pernikahan antaragama sebenarnya diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang memungkinkan pencatatan melalui penetapan pengadilan. Namun, penerapannya tidak konsisten.

Beberapa pengadilan mengabulkan, sementara yang lain menolak, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan berbeda bagi warga negara.

Ia menambahkan, Indonesia sebagai negara majemuk seharusnya memberi ruang bagi pernikahan antaragama. Cinta, katanya, sering melampaui sekat agama, suku, atau budaya.

Kerugian konstitusional Anugrah juga diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.

Karena itu, Anugrah meminta MK meninjau kembali konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan agar tidak dijadikan dasar hukum menolak pencatatan pernikahan antaragama.

Perkara ini terdaftar di MK dengan Nomor 212/PUU-XXIII/2025, dan menjadi sorotan publik karena menyangkut hak asasi individu, kebebasan beragama, dan kepastian hukum bagi pasangan beda keyakinan.

Gimana Menurut Kamu?

sumber : jawapos

Pemuda Gugat UU Larang Nikah Beda Agama ke MK

Aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang melarang pernikahan beda agama kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan pemuda bernama Muhamad Anugrah Firmansyah yang terhalang menikah dengan kekasihnya karena perbedaan agama.

Sidang perdana berlangsung Rabu (12/11/2025) di gedung MK, Jakarta. Anugrah yang beragama Islam ingin menikahi pasangannya yang beragama Kristen.

Ia menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan multitafsir soal pencatatan pernikahan antaragama sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Akibat ketentuan ini, saya tidak bisa melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama. Kerugian konstitusional ini nyata dan spesifik,” ungkap Anugrah di hadapan majelis hakim.

Menurut Anugrah, ketentuan pernikahan antaragama sebenarnya diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang memungkinkan pencatatan melalui penetapan pengadilan. Namun, penerapannya tidak konsisten.

Beberapa pengadilan mengabulkan, sementara yang lain menolak, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan berbeda bagi warga negara.

Ia menambahkan, Indonesia sebagai negara majemuk seharusnya memberi ruang bagi pernikahan antaragama. Cinta, katanya, sering melampaui sekat agama, suku, atau budaya.

Kerugian konstitusional Anugrah juga diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.

Karena itu, Anugrah meminta MK meninjau kembali konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan agar tidak dijadikan dasar hukum menolak pencatatan pernikahan antaragama.

Perkara ini terdaftar di MK dengan Nomor 212/PUU-XXIII/2025, dan menjadi sorotan publik karena menyangkut hak asasi individu, kebebasan beragama, dan kepastian hukum bagi pasangan beda keyakinan.

Gimana Menurut Kamu?

sumber : jawapos

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DRE0R7KEqFk/