Video Viral : Penampakan Uang Rp 479 Miliar Sitaan Kejagung dari Kasus Duta Palma
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang senilai Rp 479 miliar dalam kasus pencucian uang hasil korupsi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup yang menjerat korporasi PT Darmex Plantations “Penuntut umum melakukan penyitaan uang tersebut yang kami sebutkan tadi yaitu 479.175.079.148,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agumg Muda Pidana Khusus Kejagung Sutikno di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Pihak Kejagung turut memamerkan uang sitaan tersebut ketika merilis perkembangan penanganan perkara kasus ini pada Kamis siang. Uang ratusan miliar itu ditumpuk dalam kantong plastik secara berjejer rapi di depan pejabat Kejagung yang menggelar konferensi pers.
Sutikno menjelaskan, uang ratusan miliar tersebut disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations.
Dua perusahaan itu adalah PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
Mulanya, dua perusahaan itu akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan dalam perkara korupsi PT Darmex Plantations, ke Hongkong melalui jasa perbankan. Akan tetapi, penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum untuk memblokir dan menyitanya.
“Dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations, karena 99 persen pemegang saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Darmex plantations,” kata Sutikno.
“Sedangkan sisanya 1 persen pemegang saham dr PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari,” ujar dia.
Dari total Rp 479 miliar uang yang disita rinciannya ada sebesar Rp 376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa dan Rp103.036.815.147 dari PT Taluk Kuantan Perkasa. Kasus TPPU dan korupsi yang menjerat PT Darmex Plantations kini masih berproses di pengadilan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terdakwa PT Darmex Plantations adalah Pasal 3/Pasal4/Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Utk berita Viral, follow @MedanTalkViral

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> viral berita
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin
Sumber: https://www.instagram.com/reel/DJcf5HpT79K/