Pencuri Benda Pusaka di Rumah Adat Melayu Tebingtinggi Ditangkap Seorang pria berinisial

Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Pencuri Benda Pusaka di Rumah Adat Melayu Tebingtinggi Ditangkap

Seorang pria berinisial MA (40) diduga mencuri barang-barang pusaka di rumah adat Melayu di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya, MA ditangkap petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Dirinya pun berkahir di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, kasus pencurian ini terungkap saat saksi Hamdani Damanik melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat sudah terbuka. Karena curiga, Hamdani kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Habibi Mardika Putra.

“Saat CCTV dibuka, terekam seorang pria telah memgambil sejumlah barang-barang pusaka yang disimpan di rumah adat, seperti enam buah kain sarung, keris dan barang pusaka lainnya,” katanya melansir Antara, Minggu (4/12/2022).

Akibat kejadian tersebut, kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.

“Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya.

Petugas menyita barang bukti berupa dua buah kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat melayu tersebut.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e ke 5e dari KUHPidana. Ancamannya hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” katanya.

Sumber: sumut.suara.com/read/2022/12/04/163255/curi-benda-pusaka-di-rumah-adat-melayu-pria-ini-berakhir-penjara

Pencuri Benda Pusaka di Rumah Adat Melayu Tebingtinggi Ditangkap

Seorang pria berinisial MA (40) diduga mencuri barang-barang pusaka di rumah adat Melayu di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya, MA ditangkap petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Dirinya pun berkahir di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, kasus pencurian ini terungkap saat saksi Hamdani Damanik melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat sudah terbuka. Karena curiga, Hamdani kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Habibi Mardika Putra.

"Saat CCTV dibuka, terekam seorang pria telah memgambil sejumlah barang-barang pusaka yang disimpan di rumah adat, seperti enam buah kain sarung, keris dan barang pusaka lainnya," katanya melansir Antara, Minggu (4/12/2022).

Akibat kejadian tersebut, kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.

"Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya.

Petugas menyita barang bukti berupa dua buah kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat melayu tersebut.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e ke 5e dari KUHPidana. Ancamannya hukumannya paling lama 7 tahun penjara," katanya.

Sumber: sumut.suara.com/read/2022/12/04/163255/curi-benda-pusaka-di-rumah-adat-melayu-pria-ini-berakhir-penjara

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> tebingtinggi berita medantalkid kriminal pencurian bendapusaka melayu

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/ClvqhlSB48I/