Pengacara Tom Lembong Laporkan 2 Ahli dari Kejaksaan ke Polda Metro Kuasa

Berita Medan Talk Viral

Berita Viral: Pengacara Tom Lembong Laporkan 2 Ahli dari Kejaksaan ke Polda Metro

Kuasa hukum Tom Lembong melaporkan dua ahli yang dihadirkan jaksa di sidang praperadilan ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho dan akademisi Universitas Airlangga, Taufik Rachman.

“Kami sudah laporkan ahlinya ke Polda,” ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu (24/11).

Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 November 2024.

Dalam laporan polisi, kubu Tom Lembong melaporkan adanya dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu yang dilakukan oleh kedua ahli tersebut.

“Para Terlapor memberikan keterangan di bawah sumpah yang diberikan secara lisan dan tulisan secara pribadi selaku ahli yang dihadirkan di dalam persidangan,” demikian dikutip dalam laporan itu.

“Pendapat ahli dari para Terlapor diduga plagiarisme dari pihak yang lain dan bukan merupakan pendapat yang seharusnya dituangkan oleh para Terlapor sesuai dengan bidang keahliannya,” bunyi laporan tersebut.

Ari mengatakan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/11) lalu, pihaknya mempermasalahkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam persidangan, Ari menyebut, kedua ahli itu memberikan keterangan secara tertulis. Namun, penulisannya kedua keterangan ahli itu sama persis.

“Tetapi dalam membuat tertulis, ejaannya semua sama, titik komanya sama. Cuma ada satu ahli ditambahkan ada tambahan poin, poin lain. Tapi yang poin-poin yang lainnya semuanya plek sama, persis sama,” kata Ari dalam jumpa pers usai sidang praperadilan, Jumat (22/11) kemarin.

Oleh karenanya, Ari menganggap perlu ada upaya hukum yang dilakukan untuk membuktikan keterangan para ahli itu. Salah satunya dengan melaporkan ke polisi.

“Pemahaman kita ahli itu betul-betul memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan keahliannya mereka, kemampuannya mereka. Dan ini, ini melanggar Pasal 242 (KUHP), sumpah palsu, karena kedua ahli tersebut disumpah,” jelasnya.

Sumber: Kumparan
.

Pengacara Tom Lembong Laporkan 2 Ahli dari Kejaksaan ke Polda Metro

Kuasa hukum Tom Lembong melaporkan dua ahli yang dihadirkan jaksa di sidang praperadilan ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho dan akademisi Universitas Airlangga, Taufik Rachman.

"Kami sudah laporkan ahlinya ke Polda," ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu (24/11).

Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 November 2024.

Dalam laporan polisi, kubu Tom Lembong melaporkan adanya dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu yang dilakukan oleh kedua ahli tersebut.

"Para Terlapor memberikan keterangan di bawah sumpah yang diberikan secara lisan dan tulisan secara pribadi selaku ahli yang dihadirkan di dalam persidangan," demikian dikutip dalam laporan itu.

"Pendapat ahli dari para Terlapor diduga plagiarisme dari pihak yang lain dan bukan merupakan pendapat yang seharusnya dituangkan oleh para Terlapor sesuai dengan bidang keahliannya," bunyi laporan tersebut.

Ari mengatakan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/11) lalu, pihaknya mempermasalahkan  keterangan dua ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dalam persidangan, Ari menyebut, kedua ahli itu memberikan keterangan secara tertulis. Namun, penulisannya kedua keterangan ahli itu sama persis.

"Tetapi dalam membuat tertulis, ejaannya semua sama, titik komanya sama. Cuma ada satu ahli ditambahkan ada tambahan poin, poin lain. Tapi yang poin-poin yang lainnya semuanya plek sama, persis sama," kata Ari dalam jumpa pers usai sidang praperadilan, Jumat (22/11) kemarin.

Oleh karenanya, Ari menganggap perlu ada upaya hukum yang dilakukan untuk membuktikan keterangan para ahli itu. Salah satunya dengan melaporkan ke polisi.

"Pemahaman kita ahli itu betul-betul memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan keahliannya mereka, kemampuannya mereka. Dan ini, ini melanggar Pasal 242 (KUHP), sumpah palsu, karena kedua ahli tersebut disumpah," jelasnya.

Sumber: Kumparan
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> TomLembong SaksiAhli PoldaMetro Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DCwScZmSx9o/