Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta memecat dua oknum anggota TNI berpangkat

Medan Talk Viral

Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta memecat dua oknum anggota TNI berpangkat Sersan karena terbukti melakukan perbuatan yang termasuk dalam lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Yang pertama adalah Sertu EH dan yang kedua adalah Serda Mar WR.

Keputusan pemecatan Sertu EH oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara ini, persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tulis amar putusan itu dilihat di website mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9).

Pada catatan amar putusan tertulis menetapkan barang bukti berupa surat-surat dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (Homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI.

Lalu, dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI.

Selain itu, putusan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022 memecat Serda Mar WR dari dinas militer. Dia melanggar kesusilaan karena LGBT.

Dalam perkara itu, diketuai Letkol Rizki Gunturinda sebagai hakim ketua, serta hakim anggota Kapten Nurdin Rukka, dan Mayor Sunti Sundari.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” tulis amar putusan.

Dalam catatan amar putusan juga tertulis, menetapkan barang bukti berupa barang-barang berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru yang dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian surat-surat lainnya

Atas perbuatan kedua oknum yang melakukan pelanggaran praktik LGBT (homoseksual/lesbian) mereka direkomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas Keprajuritan dan penahanan.

Sumber: m.merdeka.com/peristiwa/2-sersan-tni-dipecat-dari-dinas-militer-karena-kasus-lgbt.html

Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta memecat dua oknum anggota TNI berpangkat Sersan karena terbukti melakukan perbuatan yang termasuk dalam lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Yang pertama adalah Sertu EH dan yang kedua adalah Serda Mar WR.

Keputusan pemecatan Sertu EH oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara ini, persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tulis amar putusan itu dilihat di website mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9).

Pada catatan amar putusan tertulis menetapkan barang bukti berupa surat-surat dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (Homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI.

Lalu, dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI.

Selain itu, putusan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022 memecat Serda Mar WR dari dinas militer. Dia melanggar kesusilaan karena LGBT.

Dalam perkara itu, diketuai Letkol Rizki Gunturinda sebagai hakim ketua, serta hakim anggota Kapten Nurdin Rukka, dan Mayor Sunti Sundari.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," tulis amar putusan.

Dalam catatan amar putusan juga tertulis, menetapkan barang bukti berupa barang-barang berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru yang dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian surat-surat lainnya 

Atas perbuatan kedua oknum yang melakukan pelanggaran praktik LGBT (homoseksual/lesbian) mereka direkomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas Keprajuritan dan penahanan.

Sumber: m.merdeka.com/peristiwa/2-sersan-tni-dipecat-dari-dinas-militer-karena-kasus-lgbt.html

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkviral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CiZNekyPvKk/