Penggunaan semua jenis petasan tertuang dalam Undang Undang Kembang Api Tahun 1932 LN No.9 dan PP nya Tahun 1932 LN 1940 No.4. . Dijelasakan, bunga api atau kembang api kurang dari 2 inci tidak memerlukan izin pembelian maupun penggunaan. . Kepada Analisadaily.com, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan mengatakan, importir atau produsen bunga api dengan ukuran kurang dari 2 inci memiliki izin dari Kapolri atau Kabaintelkam Polri. . “Jadi, agen dan sub agen yang memasarkannya harus dengan memiliki surat keterangan serta daftar jenis barang yang di tandatangani oleh Dirintelkam,” ujar MP. Nainggolan, Kamis (17/5). . Bunga api atau kembang api petasan yang tidak memiliki izin dilarang diperjualbelikan dan dipergunakan. Apabila, ditemukan akan dilakukan tindakan. . Kembang api yang lebih dari 2 inci harus memiliki izin pembelian dan penggunaannya dari Kapolri atau Kabaintelkam dan hanya dapat dipergunakan untuk pertunjukan. . “Kalau kembang api untuk pertunjukan itu harus ada izin dari kepolisian,” ujarnya. . Polda Sumut juga melarang penggunaan petasan di sekitar rumah ibadah, pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api. . Pelarangan penggunaan petasan juga diberlakukan di pusat perbelanjaan, bank, perkantoran dan jalan raya. . “Pihak kepolisian akan memberikan dan memberlakukan sanksi pidana jika ada yang ketahuan melanggar ketentuan,” tegas MP. Nainggolan. . Sumber : http://m.analisadaily.com/read/penggunaan-petasan-di-atas-2-inci-harus-punya-izin/556671/2018/05/17

Penggunaan semua jenis petasan tertuang dalam Undang Undang Kembang Api Tahun 1932 LN No.9 dan PP nya Tahun 1932 LN 1940 No.4.
.
Dijelasakan, bunga api atau kembang api kurang dari 2 inci tidak memerlukan izin pembelian maupun penggunaan.
.
Kepada Analisadaily.com, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan mengatakan, importir atau produsen bunga api dengan ukuran kurang dari 2 inci memiliki izin dari Kapolri atau Kabaintelkam Polri.
.
“Jadi, agen dan sub agen yang memasarkannya harus dengan memiliki surat keterangan serta daftar jenis barang yang di tandatangani oleh Dirintelkam,” ujar MP. Nainggolan, Kamis (17/5).
.
Bunga api atau kembang api petasan yang tidak memiliki izin dilarang diperjualbelikan dan dipergunakan. Apabila, ditemukan akan dilakukan tindakan.
.
Kembang api yang lebih dari 2 inci harus memiliki izin pembelian dan penggunaannya dari Kapolri atau Kabaintelkam dan hanya dapat dipergunakan untuk pertunjukan.
.
“Kalau kembang api untuk pertunjukan itu harus ada izin dari kepolisian,” ujarnya.
.

Polda Sumut juga melarang penggunaan petasan di sekitar rumah ibadah, pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api.
.
Pelarangan penggunaan petasan juga diberlakukan di pusat perbelanjaan, bank, perkantoran dan jalan raya.
.
“Pihak kepolisian akan memberikan dan memberlakukan sanksi pidana jika ada yang ketahuan melanggar ketentuan,” tegas MP. Nainggolan.
.
Sumber :
http://m.analisadaily.com/read/penggunaan-petasan-di-atas-2-inci-harus-punya-izin/556671/2018/05/17

#Medan #Berita #Petasan #KembangApi #Izin #PoldaSumut #PolrestabesMedan #MedanTalk

Berita Cerita Kota Medan

[if-insta-embed-video]

[/if-insta-embed-video]

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, tips dan inspirasi cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Comments

Leave a Reply