Penjelasan Lengkap Kejagung Soal Penipuan Emas Antam Rp1,1 T Budi Said Kejaksaan

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita: Penjelasan Lengkap Kejagung Soal Penipuan Emas Antam Rp1,1 T Budi Said

Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (18/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti yang lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka dan selanjutnya pada yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.

Adapun kasusnya terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018. Diduga tersangka bersama dengan saudara EA, saudara AP, EK dan MD, beberapa diantaranya merupakan oknum Antam telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon.

Padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksi tersebut maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan Antam sehingga tak bisa mengontrol keluar masuknya Logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.

Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah Logam mulia yang diserahkan Antam terdapat selisih yang cukup besar. Akibat ada selisih dan guna menutupi jumlah selisih itu para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia.

Akibatnya Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kg logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian. Adapun pasal yang disangkakan diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 uu tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: CNBC Indonesia

Penjelasan Lengkap Kejagung Soal Penipuan Emas Antam Rp1,1 T Budi Said

Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (18/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti yang lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka dan selanjutnya pada yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.

Adapun kasusnya terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018. Diduga tersangka bersama dengan saudara EA, saudara AP, EK dan MD, beberapa diantaranya merupakan oknum Antam telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon.

Padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksi tersebut maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan Antam sehingga tak bisa mengontrol keluar masuknya Logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.

Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah Logam mulia yang diserahkan Antam terdapat selisih yang cukup besar. Akibat ada selisih dan guna menutupi jumlah selisih itu para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia.

Akibatnya Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kg logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian. Adapun pasal yang disangkakan diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 uu tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: CNBC Indonesia

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> budisaid emas antam berita viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C2Qz7IBhRMU/