Perampok Toko Emas di Medan Didakwa Pasal Pencurian dengan Kekerasan Pengadilan Negeri

Berita MedanTalk

Perampok Toko Emas di Medan Didakwa Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terhadap perampok toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Para perampok didakwa dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

“Didakwa Pasal 365 ayat (2) ke 2 ke 4 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya Syahputra, saat sidang di PN Medan, Rabu (9/2/2022).

Sidang ini digelar secara virtual. Majelis hakim dan JPU hadir di pengadilan, sementara para terdakwa hadir secara virtual.

Karya mengatakan dakwaan itu diberikan kepada tiga orang pelaku. Satu orang lainnya di dakwa dengan pasal berbeda.

“Si Dian itu (Pasal) 365 Jo 56 karena dia tidak ikut merampok. Hanya memperkenalkan,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan seorang tersangka bernama Hendrik yang memegang senjata laras panjang saat melakukan aksi perampokan. Namun, Hendrik yang diduga menjadi otak pencurian tidak ikut disidangkan karena meninggal dunia saat dilakukan penangkapan oleh polisi.

Dalam dakwaan juga dijelaskan kerugian dari korban perampokan yaitu Rp 3 miliar. Barang bukti dalam kasus ini yaitu emas seberat 4 kg nantinya akan turut dihadirkan di dalam persidangan.

“Barang bukti akan kita bawa. Dihadirkan saksi, itu (barang bukti) akan kita bawa,” ucap Karya.

Sumber: detik
#berita #medan #perampokan #perampok #tokoemas

Perampok Toko Emas di Medan Didakwa Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terhadap perampok toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Para perampok didakwa dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

"Didakwa Pasal 365 ayat (2) ke 2 ke 4 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya Syahputra, saat sidang di PN Medan, Rabu (9/2/2022).

Sidang ini digelar secara virtual. Majelis hakim dan JPU hadir di pengadilan, sementara para terdakwa hadir secara virtual.

Karya mengatakan dakwaan itu diberikan kepada tiga orang pelaku. Satu orang lainnya di dakwa dengan pasal berbeda.

"Si Dian itu (Pasal) 365 Jo 56 karena dia tidak ikut merampok. Hanya memperkenalkan," ujarnya.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan seorang tersangka bernama Hendrik yang memegang senjata laras panjang saat melakukan aksi perampokan. Namun, Hendrik yang diduga menjadi otak pencurian tidak ikut disidangkan karena meninggal dunia saat dilakukan penangkapan oleh polisi.

Dalam dakwaan juga dijelaskan kerugian dari korban perampokan yaitu Rp 3 miliar. Barang bukti dalam kasus ini yaitu emas seberat 4 kg nantinya akan turut dihadirkan di dalam persidangan.

"Barang bukti akan kita bawa. Dihadirkan saksi, itu (barang bukti) akan kita bawa," ucap Karya.

Sumber: detik

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita medan perampokan perampok tokoemas