Perdagangkan 26 Satwa Dilindungi, Dua Pria di Medan Ditangkap Tim gabungan dari

Berita MedanTalk

Perdagangkan 26 Satwa Dilindungi, Dua Pria di Medan Ditangkap

Tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatrra Utara (Sumut) menyita puluhan satwa liar dilindungi yang akan diperdagangkan.
“Bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi di kediamannya di Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan,” kata Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar, Selasa (1/2).

Laporan itu, kataIrzal, kemudian ditindaklanjuti dengan menyambangi lokasi pada Minggu 16 Januari 2022. Di sana tim gabungan menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi seperti dua ekor emys (kura-kura kaki gajah) atau baning coklat (Manouria emys), tiga ekor sanca hijau (Morelia viridis) dan seekor buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli).

“Kemudian pemilik satwa berinisial ARR beserta barang bukti satwa yang dilindungi diamankan oleh petugas. Satwa-satwa ini rencananya akan diperdagangkan oleh tersangka,” ujar Irzal.

Dalam pengembangan kasus, ARR mengaku temannya berinisial MA menitipkan satwa dilindungi jenis buaya muara (Crocodylus porosus) sebanyak 20 ekor, beberapa hari yang lalu. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga, Minggu (16/1).

“Setelah mendapat informasi, petugas segera memburu dan menyambangi tempat kost MA di Jalan Abadi Gang Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal,” urainya.

Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas BBKSDA. Sedangkan ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut.

“Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Pasal 40 ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tegasnya.

Sumber: cnnindonesia
#berita #satwa #satwadilindungi #satwaliar #medan

Perdagangkan 26 Satwa Dilindungi, Dua Pria di Medan Ditangkap

Tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatrra Utara (Sumut) menyita puluhan satwa liar dilindungi yang akan diperdagangkan.
"Bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi di kediamannya di Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan," kata Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar, Selasa (1/2).

Laporan itu, kataIrzal, kemudian ditindaklanjuti dengan menyambangi lokasi pada Minggu 16 Januari 2022. Di sana tim gabungan menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi seperti dua ekor emys (kura-kura kaki gajah) atau baning coklat (Manouria emys), tiga ekor sanca hijau (Morelia viridis) dan seekor buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli).

"Kemudian pemilik satwa berinisial ARR beserta barang bukti satwa yang dilindungi diamankan oleh petugas. Satwa-satwa ini rencananya akan diperdagangkan oleh tersangka," ujar Irzal.

Dalam pengembangan kasus, ARR mengaku temannya berinisial MA menitipkan satwa dilindungi jenis buaya muara (Crocodylus porosus) sebanyak 20 ekor, beberapa hari yang lalu. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga, Minggu (16/1).

"Setelah mendapat informasi, petugas segera memburu dan menyambangi tempat kost MA di Jalan Abadi Gang Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal," urainya.

Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas BBKSDA. Sedangkan ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut.

"Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Pasal 40 ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tegasnya.

Sumber: cnnindonesia

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita satwa satwadilindungi satwaliar medan