Pj Gubernur Sumut Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu Penjabat Gubernur Sumatera

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Pj Gubernur Sumut Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin meminta perusahaan di wilayah itu agar tepat waktu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah sesuai arahan pemerintah.

“Kepada pelaku usaha agar membayarkan THR Idul Fitri paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Saya harap perusahaan bisa membayarkannya,” ujar Hassanudin di Medan, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR guna mengantisipasi bilamana perusahaan terlambat atau tidak memberikan hak pekerja pada momen Idul Fitri tersebut.

“Imbauan itu juga sudah disosialisasikan melalui surat edaran yang dikirim kepada para bupati dan wali kota se-Sumut,” kata dia.

Untuk itu, ia berharap semua perusahaan untuk mematuhi seluruh peraturan agar para pekerja dapat merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Posko pengaduan dan konsultasi ada di UPT Dinas Tenaga Kerja Sumut yang tersebar di sejumlah wilayah,” sebut dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada perusahaan terdapat sanksi denda jika tidak membayarkan THR tepat waktu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketika terlambat dibayar, dendanya adalah lima persen dari total THR, baik secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar. Jadi, sudah timbul hak denda,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Haiyani menegaskan pembayaran denda yang dilakukan oleh perusahaan jika terlambat membayar THR tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.

Pembayaran THR untuk tahun ini adalah paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sumber: Antara

Pj Gubernur Sumut Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin meminta perusahaan di wilayah itu agar tepat waktu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah sesuai arahan pemerintah.

"Kepada pelaku usaha agar membayarkan THR Idul Fitri paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Saya harap perusahaan bisa membayarkannya," ujar Hassanudin di Medan, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR guna mengantisipasi bilamana perusahaan terlambat atau tidak memberikan hak pekerja pada momen Idul Fitri tersebut.

"Imbauan itu juga sudah disosialisasikan melalui surat edaran yang dikirim kepada para bupati dan wali kota se-Sumut," kata dia.

Untuk itu, ia berharap semua perusahaan untuk mematuhi seluruh peraturan agar para pekerja dapat merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Posko pengaduan dan konsultasi ada di UPT Dinas Tenaga Kerja Sumut yang tersebar di sejumlah wilayah," sebut dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada perusahaan terdapat sanksi denda jika tidak membayarkan THR tepat waktu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ketika terlambat dibayar, dendanya adalah lima persen dari total THR, baik secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar. Jadi, sudah timbul hak denda," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Haiyani menegaskan pembayaran denda yang dilakukan oleh perusahaan jika terlambat membayar THR tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.

Pembayaran THR untuk tahun ini adalah paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sumber: Antara

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> PjGubernurSumut THR Lebaran Sumut Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C4wwIL7JYFE/

powered by webhosting terjamin